Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Tentang Gubernur Papua Lukas Enembe: Penyebab KPK Kena Adat Denda Rp 10 Triliun

Ini Profil Gubernur Lukas Enembe Simpatisan Jokowi Pemicu KPK Kena Denda Adat Rp 10 Triliun

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Sebaliknya Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Laporan tercatat dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

 Simpatik ke Jokowi

Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe pernah menunjukkan rasa simpatiknya kepada Presiden Jokowi ketika melakukan divestasi saham .

Ya, bagaimana profil Lukas Enembe pun kini banyak jadi pertanyaan orang. 

Maka mereka yang ingin tahu sosok Lukas Enembe sebaiknya membaca tulisan ini. 

Hal itu ditunjukkan Lukas Enembe usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden pada Kamis (29/11/2018)

"Presiden Jokowi menekankan, kita harus hati-hati soal keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika. Jangan sampai ada orang lain masuk secara gelap," ujar Lukas saat dijumpai usai bertemu Presiden.

"Kami bangga. Pikiran kita kemarin, Presiden tidak perhatikan. Ternyata memang sungguh-sungguh berada di pihak ke masyarakat Papua," lanjut Lukas Enembe.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menjelaskan, pernyataan ini merujuk pada divestasi saham yang terjadi pada era 90'an oleh para konglomerat Indonesia.

Presiden Jokowi memegang payung sendiri bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Papua Lukas Enembe
Presiden Jokowi memegang payung sendiri bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Papua Lukas Enembe (istimewa)

"Supaya 10 persen saham itu murni dimiliki dan dinikmati oleh orang Papua. Jangan bawa-bawa nama orang Papua, bikin PT ini itu, tahu-tahu di belakangnya itu konglomerat siapa, tikus siapa. Itu maksudnya Presiden," ujar Klemen.

"Karena dulu kan divestasi Freeport ini kan awalnya sudah dimulai, tapi kan terjadi situasi itu. Nah sekarang yang kedua ini kita harap lebih benar. Benar-benar 51 persen itu buat masyarakat Indonesia dan 10 persen dari itu untuk masyarakat Papua. Tidak ada embel-embel di dalamnya si A, si B, si C," lanjut dia.

Diketahui, PT Bakrie Investindo sempat membeli 10 persen saham Freeport seharga sekitar 213 juta dollar Amerika Serikat, tepatnya Desember 1991. Namun, 2,5 tahun kemudian, tepatnya awal 1997, Bakrie melego sahamnya di Freeport ke kelompok usaha Nusamba melalui mekanisme utang. 

Memasuki krisis moneter 1998, Nusamba menyatakan tidak sanggup lagi membayar utang. Sebagai penjamin, akhirnya Freeport McMoran pun mengambil alih saham dan melunasi utangnya. Klemen menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua konsisten mengawal agar pembagian 10 persen saham bagi pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik.

"Kami pun konsisten dan komitmen tadi. Kami akan buktikan bahwa itu benar. Ini kebanggaan bagi rakyat Indonesia bahwa sudah puluhan tahun, baru kali ini di bawah Presiden Jokowi bisa menekan untuk divestasi saham 51 persen di mana amanat undang-undang pasal 33 UUD 1945," lanjut Klemen.

Terang-Terangan Dukung Jokowi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved