Residivis Kasus Pencurian Lintas Kabupaten Ditembak di Tomoni Luwu Timur
Anggota Polsek Mangkutana menangkap residivis kasus pencurian bernama Lubis (31) di Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota Polsek Mangkutana menangkap residivis kasus pencurian bernama Lubis (31) di Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/2/2019).
Tidak hanya itu, polisi juga menembak lutut sebelah kiri warga Dusun Sidomukti, Desa Sidomukti, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara itu.
Pelaku ditembak saat berusaha kabur pada penangkapan dipimpin Bripka Iwan Rahman berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita. Tembakan peringatan polisi tidak dihiraukan pelaku saat itu.
Baca: 13 Daftar Ucapan dan Kata Mutiara Valentine Day Sangat Romantis untuk Pasangan Cocok di IG, WA & FB
Baca: Meski Menangis, Jaksa Tetap Minta Hakim Tuntut Istri Bos Abu Tour Dihukum 20 Tahun Penjara
Baca: Reino Barack dan Syahrini Dikabarkan Segera Menikah, Inilah Pengakuan Blak-blakan Petugas KUA Yasmin
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan pelaku merupakan resedivis lintas kabupaten dengan modus melakukan kasus pencurian.
Pelaku pernah menjalani hukuman dengan kasus pencurian di Polsek Burau, Polres Lutra, dan Polsek Mangkutana sebanyak dua kali.
"Pelaku dalam kurung waktu satu bulan telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mangkutana sebanyak lima TKP," kata Akbar kepada TribunLutim.com, Kamis (14/2/2019).
Pelaku mengakui sudah mencuri Oppo A57 dan uang Rp 800 ribu di Desa Bangun Jaya pada 21 Januari 2019, uang Rp 9 juta di Desa Mulyasri.
Selain itu, uang Rp 3.5 juta dan emas 6 gram di Desa Kertoraharjo, Vivo dan Samsung lipat dan Oppo f9.
Sebelum itu, pria diduga rekan pelaku bernama Saddan warga Desa Malangke, Kecamatan Malangke, Luwu Utara juga ditangkap. Saddan bertindak sebagai penjual hp hasil curian Lubis.
Pelaku ditangkap berdasarkan lima laporan polisi (LP) kasus pencurian yaitu LP/10/I/2019/Sulsel/Reslutim/Sek.M.Tana, Tgl 21 Januari 2019 Kasus Pencurian.
LP/11/I/2019/Sulsel/Reslutim/Sek.M.Tana, Tgl 23 Januari 2019, Kasus Pencurian, LP/12/I/2019/Sulsel/Reslutim/Sek.M.Tana, Tgl 23 Januari 2019, Kasus Pencurian.
LP/17/I/2019/Sulsel/Reslutim/Sek.M.Tana, Tgl 30 Januari 2019 dan LP/20/I/2019/Sulsel/Reslutim/Sek.M.Tana, Tgl 30 Januari 2019, Kasus Pencurian.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, @vanbo19
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
V
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-luwu-timur-iptu-akbar-andi-malloroang_20180921_155609.jpg)