Dinas PMPTSP Bantaeng Cabut Izin Operasional RSU Latenri Ruwa Bantaeng
Tim tehnis mengeluarkan surat itu sebelum dibentuk tim, untuk melakukan verifikasi kepada Rumah Sakit pemohon.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Izin operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Latenri Ruwa Bantaeng bermasalah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bantaeng telah mencabut izin operasionalnya.
Kadis PMPTSP Bantaeng, Tafsir menjelaskan bahwa pencabutan itu karena ada syarat yang berpolemik.
Surat izin mendirikan Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Bantaeng dianggap tidak sesuai prosedur.
Tim tehnis mengeluarkan surat itu sebelum dibentuk tim, untuk melakukan verifikasi kepada Rumah Sakit pemohon.
"Nah proses itu yang tidak dilalui. Sebelum surat izin mendirikan Rumah Sakit dari Dinkes Bantaeng itu diterbitkan tim tehnis," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (12/2/2019)
Sehingga pihaknya mencabut izin operasional yang telah diterbitkan sebelumnya, untuk dilakukan peninjauan kembali.
Dia juga meminta agar RSU Latenri Ruwa tidak beroperasional dulu sebelum semua persyaratan dilengkapi.
Pihak yayasan juga menurutnya telah membangun komitmen untuk tidak beroperasi dulu.
"Kami minta untuk tidak beroperasi dulu, Sebelum semua ketentuannya terpenuhi. Ketua Yayasannya juga sudah iyakan itu," tuturnya.
Seperti diketahui, bekas Kampus STIKES Tanawali di Jl Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng bakal dioperasikan sebagai RSU Latenri Ruwa Bantaeng.
Meski izin operasionalnya belum terbit, termasuk belum dilakukan verifikasi kelayakan, tetapi RSU tersebut sudah membuka lowongan pekerjaan. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13