Vonis Bebas Bandar Narkoba, LBH Sebut PN Makassar "Acuhkan" Polda Sulsel
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, vonis bebas bandar narkoba Kijang (32) telah bertentangan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, vonis bebas bandar narkoba Kijang (32) telah bertentangan.
Vonis bebas Syamsul Rizal alias Kijang oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dianggap LBH bertentangan dengan fakta hukum diungkapkan Polda Sulsel.
"Putusan ini tentu sangat bertentangan dengan fakta hukum yang diungkapkan Polda," ungkap Direktur LBH, Haswandy Andi Mas, Selasa (12/2/2019) sore.
Pasalnya, terduga bandar besar narkoba Sulsel, Kijang yang tertangkap di Sungai Nyamuk, perbatasan Malaysia-Indonesia ini dapat vonis bebas, 8 Januari 2019.
Menurut Haswandy Andi, akrab disapa Wawan, Salah satu fakta yang diungkap penyidik Polda adalah soal keterlibatan Kijang pada peredaran narkoba Sulsel.
"Tentu bertentangan, karena si Kijang ini kan merupakan pengembangan kasus-kasus sebelumnya dan menyita bukti Sabu seberat 3,4 Kg," jelas Wawan.
Untuk itu, LBH meminta agar Komisi Pemantau Peradilan di Makassar agar memantau Persidangan kasus-kasus di Sulsel yang menjadi perhatian publik.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Baca: Guru BP Ungkap Sisi Negatif 4 Siswa Pengeroyok Bujang Sekolah di Takalar, Salah Satunya Sering Bolos
Baca: 2 Link Live Streaming Persija Jakarta vs Newcastle Jets, Prediksi Susunan Pemain, Nonton HP Disini!
Baca: Cara Validasi Calon Pendaftar PPPK atau P3K di https://ssp3k.bkn.go.id, Pertama Isi Form di Helpdesk
Baca: Detik-detik Panggung Pelaminan Jebol hingga Pengantin Jatuh ke Kali, Lihat Keributannya di Video Ini