Ungkap Sabu 4,9 Kg, 10 Personel Satres Narkoba Polrestabes Makassar Dapat Piagam
Penyerahan penghargaan berupa piagam oleh Kapolda Sulsel Irjend Pol Hamidin, itu berlangsung di pelataran Mapolrestabes
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakapolda Sulsel Brigjend Pol Drs Adnas memberikan penghargaan ke 10 personel Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019).
Penyerahan penghargaan berupa piagam oleh Kapolda Sulsel Irjend Pol Hamidin, itu berlangsung di pelataran Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani.
Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan personel Satresres Narkoba Polrestabes Makassar yang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 4,9 Kilogram di awal tahun ini.
Baca: Menlu RI Diagendakan Diskusi Bareng Guru dan Siswa di Makassar
Baca: Dalami Kematian Taruna ATKP, Polisi Sudah Periksa Saksi Kunci
Baca: Satu Persatu Artis Bongkar Hobi Berjudi Mak Vera, Chand Kelvin Sampai Harus Tidur di Toilet
"Saya atas nama unsur pimpinan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bhayangkara-bhayangkara yang telah bersunggu-sungguh melakukan pengungkapan ini," kata Brigjenn Pol Drs Adnas.
Usai memberikan penghargaan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mobil incenerator BNN Sulsel.
Dalam Kasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, barang bukti yang diamankan berupa, 10 kantong sabu seberat 4961,7836 gram, merupakan hasil pengungkapan pada Sabtu 12 Januari 2019 dengan dua orang tersangka Faisal alias Ical dan Dandi.
Faisal tewas ditembak lantaran hendak merebut senjata polisi.
Sementara, barang bukti tiga saset plastik berisi pil berlogo Z4 (ekstasi) sebanyak 296 butir dan satu kotak hitam berisi enam saset plastik juga berisi pil berlogo Z4 (ekstasi) sebanyak 600 butir.
Total 896 butir ekstasi itu merupakan pengungkapan pada 20 Desember 2018 dengan tersangka, Santy Herawati alias Santi, Hedyan Amir alias Dyan dan Trianto Rahmat alias Abang yang merupakan narapidana Lapas Bolangi, Gowa.
Dalam proses pemusnahannya, barang bukti sabu seberat 4961,7836 gram, disisihkan 21,8032 gram untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di pengadilan, sehingga yang dimusnahkan hanya seberat 4939,9804 gram.
Barang bukti 296 butir ekstasi, disisihkan 10 butir per sachetnya (30 butir) untuk kepentingan yang sama, sehingga yang dimusnahkan hanya 266 butir. Pun juga 600 butir ekstasi disisihkan 10 butir persasetnya (60 butir) sehingga yang dimusnahkan hanya 540 butir.
Barang bukti sabu yang ditaksir mencapai Rp 6 milliar itu diklaim telah menyelamatkan 60 ribu orang dari pengaruh narkoba.
Baca: Bocoran Tampang Livina Terbaru Kembaran Mitsubishi Xpander, Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Harga?
Baca: Login di sscasn.bkn.go.id Hari ini: Ini Rincian Lengkap Formasi, Persyaratan & Cara Daftar PPPK/P3K
Baca: Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani
(*)