PPPK 2019
Jika Lulus PPPK 2019 Ini Jumlah Gaji Diterima, Daftar di sscasn.bkn.go.id Sekarang Ini 3 Formasi
Jumlah GAJI diterima andai lulus PPPK 2019 Daftar di sscasn.bkn.go.id Sekarang Ini 3 Formasi
2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.
Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.
Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Soal Gaji PPPK
Berapa gaji PPPK?
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.
PP Nomor 49/2018 tersebut menyatakan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Dengan begitu, gaji tenaga honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya, akan menjadi tanggungan pemerintah.
Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan peraturan baru ini tidak akan berdampak pada pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke depan. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, tenaga honorer umumnya didominasi pegawai daerah.
"Jadi, penggajian pegawai daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke dalam anggaran APBD," ujar Askolani dalam jumpa media di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).