Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2019

Jika Lulus PPPK 2019 Ini Jumlah Gaji Diterima, Daftar di sscasn.bkn.go.id Sekarang Ini 3 Formasi

Jumlah GAJI diterima andai lulus PPPK 2019 Daftar di sscasn.bkn.go.id Sekarang Ini 3 Formasi

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
3 Formasi PPPK 2019 dan alur pendaftaran 

Namun, Askolani mengatakan, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu berat.

Baca: Warganet Heran Rocky Gerung Tiba-tiba Sindir Tuan Guru Bajang Ternyata Ini Awal RG-TGB Tak Cocok

Baca: Cantiknya Regita Anggia Sarjana IPK 4,0 dengan Skripsi #2019GantiPresiden, Dipromosikan Elite PKS

Baca: Inilah Fahri Hamzah, Baru Tiba di Makassar Langsung Sentil Wapres JK dan Ekonomi Pilpres Dah Dekat

Sebab, selama ini sebagian dari penggajian pegawai honorer daerah sudah masuk dalam tanggungan APBD.

"Paling nanti kalau ada tambahan beban anggaran, itu tidak akan maksimal karena toh selama ini gaji pegawai honorer daerah sudah masuk dalam APBD. Hanya selisihnya saja dari kenaikan gaji saat mendapat status PPPK," lanjut dia.

Perencanaan anggaran tersebut, menurut Askolani, juga masih menunggu proses perencanaan dan pentahapan rekrutmen PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Askolani meyakini, proses perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.

"Kita tunggu dulu berapa pegawai tiap tahun yang akan direkrut untuk formasi PPPK ini. Kalau tahu jumlahnya, baru ketahuan jumlah anggarannya," ujarnya.

Askolani menyebut, pemerintah daerah juga bisa saja memanfaatkan dana alokasi umum (DAU) untuk mengantisipasi beban tambahan dalam APBD. Apalagi, pagu anggaran DAU dalam APBN 2019 naik sekitar Rp 17 triliun menjadi Rp 417,87 triliun.

Namun, Askolani menjelaskan, kenaikan aggaran DAU tersebut tak secara spesifik ditujukan untuk mengakomodasi PP Nomor 49/2018 tersebut.

"Tapi itu termasuk mengantisipasi beban tambahan belanja personel di pemda-pemda dan bisa dimanfaatkan oleh pemda untuk itu salah satunya," pungkasnya.

Oleh karena itu, Askolani meyakini tidak akan terjadi loncatan beban anggaran dalam APBD lantaran keluarnya peraturan PPPK ini.

Senada, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Prima juga mengatakan tidak akan ada pos khusus dalam penyerahan DAU yang ditujukan untuk penggajian PPPK.

Sebab, DAU yang diserahkan telah menjadi bagian dari APBD dan merupakan tanggung jawab pemda untuk mengelolanya.

"Prinsip DAU dari pemerintah pusat itu block grant dan menjadi bagian dari APBD. Kalau ada kekurangan, tergantung regulasi anggaran di daerah karena ini sudah menjadi tanggung jawab daerah. Jadi tergantung dari kemampuan mitigasi risiko daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang ada, tergantung ruang fiskalnya," ujar Astera.(kompas.com/kontan.com)

Baca: Warganet Heran Rocky Gerung Tiba-tiba Sindir Tuan Guru Bajang Ternyata Ini Awal RG-TGB Tak Cocok

Baca: Cantiknya Regita Anggia Sarjana IPK 4,0 dengan Skripsi #2019GantiPresiden, Dipromosikan Elite PKS

Baca: Inilah Fahri Hamzah, Baru Tiba di Makassar Langsung Sentil Wapres JK dan Ekonomi Pilpres Dah Dekat

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved