Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta dan Sepak Terjang Slamet Maarif Ketua PA 212
Nama Slamet Maarif kembali jadi perbincangan, setelah Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 itu ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuannya adalah untuk melaporkan aduan dugaan kriminalisasi terhadap Hary Tanoe.
Setelah ada aksi itu, muncul kabar bahwa pemimpin FPI, Rizieq Shihab, menegur PA 212 karena membela Hary Tanoe.
Hingga kini, di bawah kepimpinan Slamet Maarif, sejumlah tokoh PA 212 satu per satu mundur
.
Tokoh PA 212 yang mundur itu sebut saja Usamah Hisyam, Ali Mochtar Ngabalin, sampai Kapitra Ampera.
Beberapa di antaranya telah menyatakan dukungannya terhadap masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagiannya lagi masih belum menentukan pilihan.
Alasan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dari saksi menjadi tersangka.
Peningkatan status Slamet Maarif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).
"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/2/2019).
Slamet Maarif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.
"Pemeriksaan Slamet Maarif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," jelas Andy.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Maarif.