Banyak Jenderal & Kolonel Nganggur Kerjanya Upacara Tiap Hari, Komentar Salim Said & Jubir TNI
150 perwira alias jenderal dan ratusan kolonel tak punya jabatan padahal setiap hari wajib kantor dan hanya upacara
"Ada kementerian tertentu yang menggunakan tenaga perwiraTNI, mereka keuntungannya, yaitu militansi, tapi bukan militerisme."
"Dwifungsi menempatkan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia - sebutan TNI saat itu) sebagai kekuatan pertahanan, sosial, dan politik."
"Tapi politik sudah kami hindari sejak reformasi. Mencium bau politik saja kami sudah sakit gigi," ucapnya.
Baca: Mampir di Makassar, Fahri Hamzah Langsung Sentil Wapres Jusuf Kalla, Sebut Kampung dan Ekonomi
Sisriadi mengakui, pemberian jabatan sipil untuk perwira aktif TNIbutuh proses panjang.
Ia mengatakan kebijakan itu perlu bergulir ke DPR dengan revisi UU TNI.
Baca: Syekh Abdul Somad (SAS) Dapat Hikmah & Pesan Spiritual dari Habib Luthfi, Mbah Moen & Gus Solah
Baca: Air Azzikra Milik Ustad Arifin Ilham Ada di Mobil Dinas Presiden Jokowi, Ternyata Ini 11 Manfaatnya
Baca: Banyak Jenderal & Kolonel Nganggur Kerjanya Upacara Tiap Hari, Komentar Salim Said & Jubir TNI
Baca: Hotman Paris Minta Polisi Periksa Dua Orang ini, Saksi Kunci Kematian Aldama Taruna ATKP Makassar
Baca: Harga & Spesifikasi Samsung Galaxy M20, Ponsel Berponi Rp 2 Jutaan, Hadir di Indonesia 14 Februari
Solusi terbaik untuk mempekerjakan kembali para perwira nirjabatan ini, kata Sisriadi, adalah pendirian lembaga lintas matra bernama Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan) di tiga zona wilayah Indonesia.
Pembentukan badan komando ini digagas tahun 2010, tapi urung terealisasi karena anggaran pemerintah yang terbatas.
Sisriadi mengatakan rencana itu kini telah disetujui Presiden Joko Widodo dan akan segera bergulir.
"Kalau sudah ada tiga Kowilhan, akan ada 60 jabatan jenderal baru dan 240 kolonel bisa terserap," kata Sisriadi.
Lebih dari itu, tanpa keterlibatan di ranah sipil pun Sisriadi mengklaim kerugian anggaran akibat organisasi TNI yang terlampau gemuk akan tuntas setidaknya tahun 2023.
Dasarnya adalah Peraturan Panglima TNI40/2018.
Ia menyebut beleid itu menyesuaikan masa kerja pangkat tertentu dengan usia pensiun perwira yang berubah sejak pengesahan UU TNI.
"Revisi undang-undang butuh waktu. Ketika selesai, mungkin sudah tidak ada lagi persoalan kelebihan perwira."
"Setelah perubahan masa pangkat, secara alamiah 3-5 tahun ke depan jumlah perwira akan kembali normal," ujarnya.(*)