Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Seekor Kuda Disiksa Viral, Warganet Sampai Geram dengan Kusirnya, Nonton Disini

Video Seekor Kuda Disiksa Viral, Warganet Sampai Geram dengan Kusirnya, Nonton Disini

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Waode Nurmin
Screenshoot Facebook Eris Riswandi
Seekor kuda terlihat disiksa oleh pemiliknya. Kejadian ini terjadi di Tasikmalaya, Jabar. 

Indah Milasari "Astaghfirrlloh gk mau buka sy"

Khanza Yuta "MANUSIA LONGOR YANG GAK PERNAH BERSYUKUR.!!!

Inez Anies "Tangkap pak pelaku ny pak polisiiiiii"

Yessy "Ya allah saya memang gak suka sama hewan.. tapi saya suka sakit hati dan benci kalaw ad orang yang nyiksa hewan/binatang yang video tolong dong jangan direkam aja..tapi tlpn polisi juga atau gk belain tu kida kasihan kan kuda nya kesakitan."

Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi

Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!

Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi

Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!

Dikutip dari hukumonline.com, ada hukum yang mengatur bagi pelaku penyiksa hewan. Hal tersebut dituang di pasal 302 KUHP.

Peraturan lainnya mengenai perlakuan hewan secara wajar juga diatur lebih khusus dalam Pasal 92Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (“UU 95/2012”) yang berbunyi:

 “Setiap orang dilarang untuk:

a.    menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

b.    memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

c.    menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

d.    memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas kemampuannya; dan

e.    memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis.”

 Dari beberapa peraturan yang kami sebutkan di atas yang pada umumnya mengatur mengenai hewan yang tidak dilindungi oleh negara.

 

Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi

Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved