Video Seekor Kuda Disiksa Viral, Warganet Sampai Geram dengan Kusirnya, Nonton Disini
Video Seekor Kuda Disiksa Viral, Warganet Sampai Geram dengan Kusirnya, Nonton Disini
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Waode Nurmin
Indah Milasari "Astaghfirrlloh gk mau buka sy"
Khanza Yuta "MANUSIA LONGOR YANG GAK PERNAH BERSYUKUR.!!!
Inez Anies "Tangkap pak pelaku ny pak polisiiiiii"
Yessy "Ya allah saya memang gak suka sama hewan.. tapi saya suka sakit hati dan benci kalaw ad orang yang nyiksa hewan/binatang yang video tolong dong jangan direkam aja..tapi tlpn polisi juga atau gk belain tu kida kasihan kan kuda nya kesakitan."
Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi
Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!
Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi
Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!
Dikutip dari hukumonline.com, ada hukum yang mengatur bagi pelaku penyiksa hewan. Hal tersebut dituang di pasal 302 KUHP.
Peraturan lainnya mengenai perlakuan hewan secara wajar juga diatur lebih khusus dalam Pasal 92Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (“UU 95/2012”) yang berbunyi:
a. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
b. memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
c. menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas kemampuannya; dan
e. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis.”
Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi
Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!