Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Seekor Kuda Disiksa Viral, Warganet Sampai Geram dengan Kusirnya, Nonton Disini

Video Seekor Kuda Disiksa Viral, Warganet Sampai Geram dengan Kusirnya, Nonton Disini

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Waode Nurmin
Screenshoot Facebook Eris Riswandi
Seekor kuda terlihat disiksa oleh pemiliknya. Kejadian ini terjadi di Tasikmalaya, Jabar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah video lagi-lagi viral di media sosial.

Seekor kuda delman terlihat disiksi oleh kusirnya.

Video itu diunggah akun Eris Riswandi di Facebook berdurasi 11 menit

Dari keterangannya jika video itu juga hasil kiriman. Lokasinya berada di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi

Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!

"Binatang yang dia pake untuk cari uang malah di siksa, karena Kuda nya gak mau jalan. Siapa tau itu kuda lagi sakit karna lagi musim hujan, punya hati dikit kek jangan cuma pengen nyari duitnya aja, perhatikan kondisi hewan juga."

Dalam videonya, seorang pria terlihat memukul kaki kuda dengan kayu berkali-kali.

Kuda tersebut hanya menghentak-hentakan kakinya ketika kayu dihantamkan sang pemilik.

Unggahan itu pun menuai protes dari berbagai netizen.

Banyak dari mereka menganggap jika binatang tidak seharusnya diperlakukan seperti itu hanya demi kejar setoran.

Bahkan ada netizen minta aparat kepolisian untuk menangkap pemilik kuda tersebut.

Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi

Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Seperti komentar dari Anjar Saputra "Mirip sama yg ngerusak motor sendiri di Tangerang"

Ahmad "Org gila itu mah"

Indah Milasari "Astaghfirrlloh gk mau buka sy"

Khanza Yuta "MANUSIA LONGOR YANG GAK PERNAH BERSYUKUR.!!!

Inez Anies "Tangkap pak pelaku ny pak polisiiiiii"

Yessy "Ya allah saya memang gak suka sama hewan.. tapi saya suka sakit hati dan benci kalaw ad orang yang nyiksa hewan/binatang yang video tolong dong jangan direkam aja..tapi tlpn polisi juga atau gk belain tu kida kasihan kan kuda nya kesakitan."

Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi

Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!

Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi

Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!

Dikutip dari hukumonline.com, ada hukum yang mengatur bagi pelaku penyiksa hewan. Hal tersebut dituang di pasal 302 KUHP.

Peraturan lainnya mengenai perlakuan hewan secara wajar juga diatur lebih khusus dalam Pasal 92Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (“UU 95/2012”) yang berbunyi:

 “Setiap orang dilarang untuk:

a.    menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

b.    memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

c.    menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

d.    memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas kemampuannya; dan

e.    memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis.”

 Dari beberapa peraturan yang kami sebutkan di atas yang pada umumnya mengatur mengenai hewan yang tidak dilindungi oleh negara.

 

Baca: Login Sscasn.bkn.go.id-- 5 Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal dan 2 Materi Seleksi

Baca: VIRAL Usai Hancurkan Motor Depan Polisi, Adi Saputra Bakar STNK, Lihat Siapa yang Merekam Aksinya!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved