Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Parepare Kembali Layangkan Surat Eksekusi Amran Ambar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melayangkan surat pemanggilan eksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak tahun 2013.

Penulis: Mulyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Mulyadi
Mobil tahanan Kejari Parepare 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melayangkan surat pemanggilan eksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak tahun 2013, Amran Ambar, Jumat (8/2/2019).

Surat eksekusi ini yang kedua kalinya setelah dikirimkan pertama pada Rabu 6 Februari kemarin.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faizah.

"Kami layangkan surat pemanggilan kedua untuk eksekusi,"terang dia.

Amran Ambar adalah mantan Kadis Perindakop divonis hukuman penjara 1,5 tahun.

Amran saat ini tengah menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) rangkap Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.

Dalam kasus ini, Amran sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Makassar.

Hanya saja, Jaksa Penuntu Umum (JPU) ajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Sebanyak tiga orang awalnya ditetapkan bersalah dalam kasus ini. Masing-masing Amran Ambar (Kadis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA), PPK Suaib dan Bendahara Koperasi Cempaka Raya, Ghazali.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 375 juta yang anggarannya untuk pengadaan 50 unit gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Namun, belakangan gerobak ini ternyata tidak pernah diadakan alias fiktif sedangkan uangnya diambil.

Baca: Amran Ambar Mangkir Dari Eksekusi Kejari Parepare

Baca: Kejari Parepare Eksekusi Amran Ambar

Baca: Mantan Kadisperindakop Amran Ambar Akan Dieksekusi? Kajari Parepare: Kita Tunggu Salinan Putusan

Baca: Pipa Induk Utama Pecah, Suplai Air PDAM Makassar Kawasan Manggala-Rappocini Terganggu

Baca: Pendaftaran PPPK 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Syarat & Formasi, Eks Tenaga Honorer Perhatikan Ini

Baca: Dirut PT Bosowa Marga Nusantara: Berita Tribun Timur Hot dan Tren di Masyarakat

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved