Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Parepare Eksekusi Amran Ambar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II Parepare.

Penulis: Mulyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Mulyadi
Kajari Parepare, Andi Darmawansah 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II Parepare

Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah, Rabu (6/2/2019).

"Iya hari ini kita eksekusi. Kita sementara menunggu kedatangannya sekarang di Kejari Parepare,"jelas dia.

Amran sendiri sempat divonis bebas ditingkat Pengadilan Tipikor .

Pasca divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.

Kajari Parepare, Andi Darmawansah mengatakan, Amran Ambar divonis 1,5 tahun.

"Vonisnya 1 tahun enam bulan,"terang dia.

Baca: Mantan Kadisperindakop Amran Ambar Akan Dieksekusi? Kajari Parepare: Kita Tunggu Salinan Putusan

Baca: Lagi, Kadisdukcapil Parepare Amran Ambar Divonis Bebas pada Kasus Korupsi Gerobak

Baca: Lagi, Mantan Disperindag Parepare Amran Ambar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Lowongan Kerja BUMN Peruri Butuh Karyawan, Dicari Lulusan SMA/ SMK/ D3, Daftar Online di Link Resmi!
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved