Kejari Parepare Eksekusi Amran Ambar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II Parepare.
Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah, Rabu (6/2/2019).
"Iya hari ini kita eksekusi. Kita sementara menunggu kedatangannya sekarang di Kejari Parepare,"jelas dia.
Amran sendiri sempat divonis bebas ditingkat Pengadilan Tipikor .
Pasca divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.
Kajari Parepare, Andi Darmawansah mengatakan, Amran Ambar divonis 1,5 tahun.
"Vonisnya 1 tahun enam bulan,"terang dia.
Baca: Mantan Kadisperindakop Amran Ambar Akan Dieksekusi? Kajari Parepare: Kita Tunggu Salinan Putusan
Baca: Lagi, Kadisdukcapil Parepare Amran Ambar Divonis Bebas pada Kasus Korupsi Gerobak
Baca: Lagi, Mantan Disperindag Parepare Amran Ambar Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kajari-parepare-6.jpg)