Mantan Kadisperindakop Amran Ambar Akan Dieksekusi? Kajari Parepare: Kita Tunggu Salinan Putusan
Dia mengaku, jika putusannya sudah turun dan sudah memegang salinannya, maka akan segera jadwalkan eksekusi.
Penulis: Mulyadi | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kabar putusan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare soal kasus gerobak II yang menempatkan Amran Ambar sebagai terdakwa kembali menjadi perhatian.
Hal ini lantaran putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejari Parepare atas vonis bebas mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Parepare tersebut pada 2013 lalu.
"Sampai saat ini kami belum menerima dan memegang saling putusan terkait kasus Amran Ambar ini,"ujar Kajari Parepare, Andi Darmawansah, Kamis (13/12/2018).
Baca: Bhabinkamtibmas Desa Sambali Selayar, Menyambangi Petani dan Memberikan Penyuluhan
Baca: Harbolnas 2018, Dokter Gigi Puskesmas Polebungin Selayar: Belanja Online Lebih Simpel
Dia mengaku, jika putusannya sudah turun dan sudah memegang salinannya, maka akan segera jadwalkan eksekusi.
Dalam kasus ini sendiri, tiga orang ditetapkan tersangka yakni Amran Ambar, PPK, Suaib dan Bendahara KSP Cempaka Raya, Gazali.
Ketiga terdakwa sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassr hingga akhirnya, Kejari Parepare melakukan upaya hukum ke MA.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: