Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 10 Kejanggalan dari Kasus Tewasnya Aldama Putra, Taruna ATKP Makassar yang Dianiaya Seniornya

Ini 10 Kejanggalan dari Kasus Tewasnya Aldama Putra, Taruna ATKP Makassar yang Dianiaya Seniornya

Editor: Arif Fuddin Usman
muslimin Emba/ tribun Timur
Taruna-taruni tingkat I ATKP Makassar, hadiri prosesi pemakaman Aldama Putra (19), taruna ATKP Makassar yang tewas dianiaya seniornya, Rabu (6/2/2019) 

“Pas saya tiba (di RS Sayang Rakyat), saya disambut pelukan dan berkata, 'Bapak yang sabar ya. Kami sudah berusaha, tapi apa daya.' Di situlah saya langsung seperti tidak bisa berkata-kata lagi karena di pikiran saya anak saya sudah meninggal," tutur Pelda Daniel.

“Saya buka kainnya, saya lihat awajahnya banyak luka-lukanya di kepalanya, di pelipis dan di bawah matanya," ujar Pelda Daniel.

Dari temuan fakta di lapangan, Pelda Daniel menduga adanya penganiayaan yang menewaskan putranya tersebut.

7. Pengumuman Kemenhub, Aldama Tewas Dianiaya Senior

Terbukti, menyusul setelah mayat Aldama dipulangkan, keterangan yang disampaikan menteri perhubungan RI, justeru menyebut tewasnya Aldama karena dugaan ulah seniornya.

Baca: Aldama Putra di Mata Rekannya, Taruna ATKP MakassarTewas Dianiaya Seniornya

Baca: Paman Aldama Putra Taruna ATKP Makassar Harap Ada Sanksi Pelaku Penganiayaan

"#KawulaModa, duka mendalam dan belasungkawa atas meninggalnya Aldama Putra Pongkala (19 tahun), taruna Akademi Teknik Keselamatan dan Penerbangan Makasar pada Minggu, 3 Januari 2019 yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh seniornya."

Demikian keterangan Kementerian Perhubungan melalui akunnya pada Instagram @kemenhub151.

8. Satu Orang Tersangka

Dari hasil rilis kasus tewasnya Aldama, pihak Polrestabes Makassar menyebut dengan lugas, Aldama tewas di tangan seniornya yang bernama Muhammad Rusdi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibowo, telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) yang merupakan senior Aldama di kampusnya.

Proses pemakaman Aldama Putra di TPU Padangalla, Kecamatan Mandai.
Proses pemakaman Aldama Putra di TPU Padangalla, Kecamatan Mandai. (Ansar)

Muhammad Rusdi ditetapkan berdasarkan laporan polisi LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, pada 4 Februari 2019 setelah melakukan penyelidikan.

Rusdi dijerat polisi dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

9. Polisi Mencari Tersangka Lain

Polisi sudah memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah rekaman CCTV dalam kampus ATKP, kemudian mengamankan tersangka, Muhammad Rusdi (21).

Menurut Kapolrestabes, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bakal bertambah, apalagi ada persekongkolan pihak kampus yang mengaku korban tewas karena kecelakaan dan bukan ulah senioritas.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved