Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Dakwaan JPU, Pengacara Eks Ketua DPRD Enrekang Minta Hakim Bebaskan Klienya

Adapun alasanya sebagaimana dalam materi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa di muka persidangan antara lain.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
hasan/tribuntimur.com
Eks Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/2/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. 

"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sejarah dan Profil Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca: Mentan Andi Amran Sulaiman Beberkan Solusi Kemitraan Petani Jagung dan Peternak Unggas

JPU Mudatsir menambahkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif.

Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.

"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian," kata JPU Mudatsir.

Ada 46 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved