Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenalan di Facebook, Dijanji Bakal Dinikahi, Wanita Palopo 17 Tahun Ini Rela Ditiduri Berkali-kali

IK (17) menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari kekasihnya, Lelaki HA (27).

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Arif Fuddin Usman
hamdan/tribunpalopo.com
HA (27) warga Jl Lande Dg Nai, Kota Makassar, diperiksa di Polsek Wara, Kota Palopo, Selasa (5/2/2019) sore. HA ditangkap karena menipu wanita IK (17) 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sudah jatuh dari tangga, tertimpa tangga pula. Peribahasa ini sepertinya menggambarkan kejadian yang dialami wanita muda asal Kota Palopo, IK (17).

IK (17) menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari kekasihnya, Lelaki HA (27).

Kepada IK, Lelaki HA berjanji menikahinya dengan syarat korban ditiduri terlebih dahulu.

Baca: Polres Palopo-Kodim Sawerigading Simulasi Pengamanan Pemilu 2019

Baca: Polisi Ringkus Jambret di Jl KH Kasim Palopo

Lelaki HA (27), diketahui sebagai warga Jl Lande Dg Nai, Kota Makassar.

Tak kunjung menepati janji, HA kemudian dilapor ke Kepolisian Resor Palopo (Polres Palopo).

HA ditangkap dan dijebloskan ke sel Polsek Wara, Kota Palopo, Selasa (5/2/2019) sore.

Sopir angkutan umum jenis Panther rute Makassar-Palopo ini, ditangkap atas laporan telah menyetubuhi IK (17), warga Jl Benteng, Kota Palopo.

Tak Bertanggung Jawab

Hairul dilaporkan telah enam kali menyetubuhi IK dan tak mau tanggung jawab.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, mengatakan pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi.

Baca: Jadi MC di Kampanye Caleg DPR RI, Oknum PNS Luwu Diperiksa Bawaslu Palopo

Baca: Kesal Utang Tak Dilunasi, Zulfadly Pukul Warga Puncak Indah Luwu Timur

Namun, pelaku tidak memenuhi janji sehingga orangtua korban melaporkan kejadian itu.

"Kami ringkus di kediamannya, pelaku sempat berniat melarikan diri namun berhasil digagalkan," katanya.

Di hadapan polisi, Hairul yang wajahnya tampak lebam habis dipukul.

HK, mengakui telah menyetubuhi IK di beberapa lokasi berbeda.

Kadang di rumahnya dan sesekali juga di salah satu wisma di Kota Palopo.

Uang Panai

"Saya janji akan segera melamar, tapi ibunya minta tiga puluh juta (uang panai)," ujarnya.

"Saya tidak punya uang sebanyak itu. Saya minta Rp15 juta tapi keluarganya tidak mau," katanya.

Baca: Bawa Palopo Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut, Hamzah Jalante Mengundurkan Diri

Baca: Warga Palopo Diringkus Polisi Diduga Gelapkan Uang TV Kabel

Sedangkan pengakuan, IK, Hairul berjanji akan melamarnya, Selasa (5/2/2019).

Namun karena tak kunjung datang sehingga dilaporkan ke polisi.

IK mengaku berkenalan dengan Hairul lewat Facebook.

Setelah itu berlanjut dengan pertemuan atau copi darat.

"Saya kenalan di Facebook sejak 25 Januari 2019," ungkap IK kepada polisi didampingi ibunya.

"Saya disetubuhi dengan janji ingin dinikahi tapi saya ditipu," jelasnya

Pelaku Dikeroyok

Pelaku sempat dikeroyok oleh keluarga korban dan beberapa warga ditempat penangkapan, beruntung polisi segera mengamankan.

Saat ini pelaku berada di Polsek Wara, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca: Inilah Foto-foto mahasiswa ATKP Makassar Muhammad Rusdy Si Penganiaya Juniornya hingga Tewas, Bengis

Baca: Aldama Meninggal Dihajar Senior, ATKP Makassar: Kami Kehilangan

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan, karena menyetubuhi anak di bawah umur pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku sadar hanya dijadikan korban Pemberi Harapan Palsu (PHP), kata Andi Akbar, IK pun melaporkan HA, supir angkutan umum Palopo-Makassar tersebut ke markas Polres Palopo.

“Korban merasa tertipu. Berkali-kali ditiduri dan dinjanji akan dilamar, ternyata sampai sekarang korban tidak dilamar,” kata Inspektur Dua (Ipda) Andi Akbar, di Kota Palopo, Selasa (5/2).

Pelaku yang tinggal di Jl Daeng Nai, Kota Makassar ini pun langsung ditangkap di kediamannya. Polisi menyebut, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia bersalah karena menyetubuhi anah di bawah umur.(*/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved