Jadi MC di Kampanye Caleg DPR RI, Oknum PNS Luwu Diperiksa Bawaslu Palopo
Warga Kelurahan Songka,Kota Palopo tersebut terlapor menjadi MC pada kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Nasdem pada 7 Januari 2019
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palopo menerima laporan dugaan PNS yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019.
Itu adalah oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu inisial SU.
Warga Kelurahan Songka,Kota Palopo tersebut terlapor menjadi MC pada kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Nasdem pada 7 Januari 2019 lalu.
Baca: TRIBUNWIKI: Kos Dekat UNM Parangtambung, Lengkap Harga dan Fasilitasnya, Mulai Rp 4,5 Juta per Tahun
Baca: Dugaan Mark Up Jaldis Kembali Mencuat, Ketua DPRD Bulukumba Sebut Sudah Selesai
Baca: DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019 Sebesar Rp 35.235.602
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan, kasus ini ditemukan oleh Panwascam Wara Selatan kemudian diproses di Bawaslu Kota Palopo.
“Kami sudah lakukan klarifikasi dan hasilnya, PNS ini terbukti tidak netral. Rekomendasinya sudah kami kirim ke KSN untuk dijatuhi sanksi,” kata Asbudi, Senin (4/2/2019).
Adanya kasus ini menambah empat daftar PNS yang telah diproses oleh Bawaslu Palopo.
Tiga kasus sudah dikirim rekomendasinya ke KSN dan satu kasus dalam proses kajian. (*)