Amran Ambar Mangkir Dari Eksekusi Kejari Parepare
Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindakop) Parepare Amran Ambar mangkir dari pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri.
Penulis: Mulyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindakop) Parepare Amran Ambar mangkir dari pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah, Rabu (6/2/2019).
"Hari ini pemanggilan eksekusi berdasarkan surat yang kita layangkan tetapi tidak datang,"ujar dia.
Faizah menuturkan, surat pemanggilan eksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II pada 2012 ini yang merugikan negara Rp 375 juta inj akan dilayangkan surat panggilan kedua.
"Belum ada jadwal pemanggilan eksekusi kedua karena Kajari sementara di Makassar.
Tetapi intinya minimal haknya tetap kita berikan,"jelas Faizah.
Dia menambahkan, surat pemanggilan untuk eksekusi ini akan dilayangkan sebanyak tiga kali dan jika tidak ada itikad baik maka akan dijemput paksa.
Amran sendiri saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Parepare rangkap Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.
Baca: Kejari Parepare Eksekusi Amran Ambar
Baca: Mantan Kadisperindakop Amran Ambar Akan Dieksekusi? Kajari Parepare: Kita Tunggu Salinan Putusan
Baca: Diduga Korupsi Bansos, Kejari Parepare Tahan Amran Ambar
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com