Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salahsatu Calegnya Jadi Tersangka, Ketua dan Bappilu PAN Bulukumba Tak Tahu

Ketua PAN Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, mengaku belum mengetahui jika ada salahsatu Calegnya tersandung masalah hukum.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, melakukan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Ranting, di Ballroom Hotel Agri Bulukumba, Senin (19/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, mengaku belum mengetahui jika ada salahsatu Caleg dari partai yang dipimpinnya tersandung masalah hukum.

Saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019) sore, wakil Ketua DPRD Bulukumba itu menyebutkan, bahwa dirinya juga baru mengetahui informasi tersebut.

"Siapa yang bilang? saya juga baru dengar informasi itu. Saya belum bisa komentar banyak, saya cari tahu dulu," jelas Zulkarnain.

Senada dengan Zulkarnain Pangki, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Bulukumba, Muhammad Idris Aman, juga tak ingin berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Idris juga mengaku bahwa tak mengetahui adanya caleg PAN yang tersandung masalah hukum.

"Saya tidak bisa komentar, saya belum tahu soal itu," singkatnya saat dihubungi via telepon.

Sekadar diketahui, Caleg PAN Bulukumba, Ismail, harus berurusan dengan hukum.

Ia disebut melanggar Pasal 494 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 280 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ismail juga diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 poin J tentang pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota badan permusyawaratan desa.

Dan melanggar pasal 280 ayat 3 tentang larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Sementara Ismail adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Akibatnya, Ismail terancam penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar.

"Ini karena keterlibatan dia yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) aktif sebagai pelaksana kampanye," jelasnya. 

Baca: Kawan Seperjuangan di Asmindo Hadiri Diskusi Buku Keislaman Jokowi di Solo

Baca: Manajer 1 Miliar Tanri Abeng Jadi Pemateri Seminar IKA Magister Manajemen PPs Unismuh

Baca: Pemkab Sinjai Kerja Sama Unibos, Bupati: Demi Memajukan Kabupaten Sinjai

Baca: Bursa Transfer Liga Spanyol Ditutup! Ini Daftar Pemain yang Direkrut dan Keluar dari 5 Klub Raksasa

 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Follow juga akun instagram di:

Baca: Sudah Bayar Rp 1 Miliar Permak Wajah, Pedangdut Nita Thalia Curhat Pernah Alami Hal Mengerikan ini

Baca: Kawan Seperjuangan di Asmindo Hadiri Diskusi Buku Keislaman Jokowi di Solo

Baca: Manajer 1 Miliar Tanri Abeng Jadi Pemateri Seminar IKA Magister Manajemen PPs Unismuh

Baca: Pemkab Sinjai Kerja Sama Unibos, Bupati: Demi Memajukan Kabupaten Sinjai

Baca: Bursa Transfer Liga Spanyol Ditutup! Ini Daftar Pemain yang Direkrut dan Keluar dari 5 Klub Raksasa

 

AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha)

 

Baca: Gasak Jepang 3-1, Qatar Juara Piala Asia 2019

Baca: VIDEO: Lewat Medsos, Dua Relawan Cantik Ini Siap Sukseskan Pemilu di Majene

Baca: 150 Mahasiswa PPs FEB Unhas Ngopi Sambil Research

Baca: Ketua Redgank Sidrap Optimis PSM Bantai Kalteng Putra

Baca: Sultan Alauddin Hotel and Convention Resmi Beroperasi di Makassar, Tawarkan Konsep Islami

Baca: Selayar Berawan Hari Ini, Tinggi Gelombang Aman

Baca: Wilayah Bulukumba Diprediksi Hujan Siang Ini

Baca: Sindiran Dul Jaelani untuk Maia Estianty usai Ahmad Dhani Dipenjara, Kalau Bunda Peduli Anaknya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved