Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kodim Sidrap Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Gowa dan Jeneponto

Kodim 1420 Sidrap mengirim bantuan untuk korban banjir di Gowa dan Jenepontoberupa pakaian, beras, telur, gula pasir, mi instan, dll

Tayang:
Penulis: M haris syah | Editor: Suryana Anas
Penerangan Kodim 1420 Sidrap
Penyaluran bantuan dari Kodim 1420 Sidrap untuk korabn banjir Gowa dan Jeneponto, Jumat (1/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- Kodim 1420 Sidrap mengirim bantuan untuk korban banjir di Gowa dan jeneponto, Jumat (1/2/2019).

Bantuan diangkut dengan truk, oleh Pasiter Dim 1420/Sidrap Kapten Arm Amir S bersama dua orang anggota Kodim.

"Ini merupakan kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita yang terkena musibah akibat bencana banjir beberapa hari lalu," kata Dandim 1420 Sidrap Letkol JP Situmorang.

Bantuan yang dikirim berupa pakaian, beras, telur, gula pasir, mi instan, minyak goreng dan makanan ringan.

Truk Kodim bakal menuju Gowa, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jeneponto. Bantuan akan di-drop di posko bantuan Kodim setempat.

Dandim berharap bantuan itu membantu meringankan beban para korban. "Semoga bisa secepatnya bangkit," tutupnya. 

Baca: Kawan Seperjuangan di Asmindo Hadiri Diskusi Buku Keislaman Jokowi di Solo

Baca: Manajer 1 Miliar Tanri Abeng Jadi Pemateri Seminar IKA Magister Manajemen PPs Unismuh

Baca: Pemkab Sinjai Kerja Sama Unibos, Bupati: Demi Memajukan Kabupaten Sinjai

Baca: Bursa Transfer Liga Spanyol Ditutup! Ini Daftar Pemain yang Direkrut dan Keluar dari 5 Klub Raksasa

 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Follow juga akun instagram di:

Baca: Sudah Bayar Rp 1 Miliar Permak Wajah, Pedangdut Nita Thalia Curhat Pernah Alami Hal Mengerikan ini

Baca: Kawan Seperjuangan di Asmindo Hadiri Diskusi Buku Keislaman Jokowi di Solo

Baca: Manajer 1 Miliar Tanri Abeng Jadi Pemateri Seminar IKA Magister Manajemen PPs Unismuh

Baca: Pemkab Sinjai Kerja Sama Unibos, Bupati: Demi Memajukan Kabupaten Sinjai

Baca: Bursa Transfer Liga Spanyol Ditutup! Ini Daftar Pemain yang Direkrut dan Keluar dari 5 Klub Raksasa

 

AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha)

 

Baca: Gasak Jepang 3-1, Qatar Juara Piala Asia 2019

Baca: VIDEO: Lewat Medsos, Dua Relawan Cantik Ini Siap Sukseskan Pemilu di Majene

Baca: 150 Mahasiswa PPs FEB Unhas Ngopi Sambil Research

Baca: Ketua Redgank Sidrap Optimis PSM Bantai Kalteng Putra

Baca: Sultan Alauddin Hotel and Convention Resmi Beroperasi di Makassar, Tawarkan Konsep Islami

Baca: Selayar Berawan Hari Ini, Tinggi Gelombang Aman

Baca: Wilayah Bulukumba Diprediksi Hujan Siang Ini

Baca: Sindiran Dul Jaelani untuk Maia Estianty usai Ahmad Dhani Dipenjara, Kalau Bunda Peduli Anaknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved