Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja BUMN PT Taspen untuk Jurusan ini Masih Terbuka, Daftar di Link Resminya di Sini

Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, PT Taspen sedang membuka lowongan pekerjaan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TASPEN
Taspen 

Bagi yang telah memiliki akun pada web rekrutmen ini, dapat langsung sign in dengan memakai email dan password pada saat register awal
 

Ttd

Panitia Rekrutmen PT. TASPEN(PERSERO)

Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial ASN, PPPK, dan Honorer

Taspen menjadi instansi penyelenggara Jaminan Sosial, berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.

Kepala PT Taspen Cabang Utama Makassar, M Ali Mansur, menjelaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK, sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur  berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen.

Selain itu, untuk aggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan, termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 dinyatakan bahwa pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah, juga diberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan (JK), JKK, dan JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK.

Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen.

Peraturan Pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. 

"Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK, dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS. Termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. Terkait dengan pengenaan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan," kata M Ali Mansur.(*)

Baca: Update Korban Banjir Sulsel: 69 Meninggal, 7 Hilang, JK Kirim 10 Mesin Pompa

Baca: VIRAL Video Perkelahian Maut di Polman! Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Karman, Korban Tewas

Baca: Puncak HUT ke-675 Kabupaten Sidrap Akan Diramaikan Tari Kolosal

Baca: Bursa Liga 1, Rishadi ke Persija, 2 Pilar Brasil ke PSIS? Bagaimana Pelatih PSM-Bhayangkara FC?

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved