Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja BUMN PT Taspen untuk Jurusan ini Masih Terbuka, Daftar di Link Resminya di Sini

Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, PT Taspen sedang membuka lowongan pekerjaan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TASPEN
Taspen 

TRIBUN-TIMUR.COM-Jika Anda masih sedang mencari Lowongan Kerja, ada kabar gembira bagi Anda.

Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, PT Taspen sedang membuka lowongan pekerjaan.

PT Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Kok Bisa Harga Durian J-Queen Bisa Mencapai Rp 14 Juta? Ternyata Penemunya Bukan Lulusan Pertanian

Baca: Angin Kencang, Rumah Warga di Babana Pinrang Roboh

Baca: Putuskan Pensiun Setelah 24 Tahun, Liliyana Natsir Raih 51 Gelar hingga Jadi Legenda Ganda Campuran

Baca: Jelang Pemilu, Dua Pleton Prajurit Lantamal VI Makassar Latihan Anti Huru Hara

Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".

Lowongan Kerja BUMN PT Taspen Persero
Lowongan Kerja BUMN PT Taspen Persero (Kolase Tribun Timur)

Posisi:

Marketing Communication

Waktu Pendaftaran:

14 Januari-31 Januari 2019.

Persyaratan Umum:

  1. Warna Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. bebas narkoba;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai/Karyawan di suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun Swasta;
  5. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  6. bersedia menjalani ikatan dinas selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya perjanjian kerja;
  7. tidak memiliki hubungan sebagai berikut:
  8. kekeluargaan/kekerabatan (ayah/ibu/adik/kakak/menantu) dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero);
  9. anak/menantu dari karyawan PT TASPEN (Persero) yang masih memiliki masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) saat tahun penerimaan.
  10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca: Tom Holland, Pemeran Peter Parker, Bagikan Trailer Perdana Spiderman: Far from Home di Sini!

Baca: PSM vs Kalteng Putra, 26 Januari dan 3 Februari. Ini Jadwal Lengkap Laga Babak 32 Besar!

Baca: Bintang Hollywood Chris Pratt Tulis Kata Manis Saat Lamarannya Diterima Katherine Schwarzenegger

Baca: Striker Asing PSM Eero Markkanen Kaget Sambutan Suporter. Lihat Foto-fotonya Bersama Real Madrid

Persyaratan khusus penerimaan karyawan Marketing Communication:

  1. pendidikan minimum Diploma 3 (D3);
  2. berusia paling maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 31 Desember 2018;
  3. diutamakan pendidikan Ilmu Komunikasi;
  4. diutamakan memiliki pengalaman bekerja pada bidang marketing communication.
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Persyaratan administratif:

  1. Meng-upload berkas administrasi dengan lampiran sebagai berikut:
  2. Daftar riwayat hidup (dicetak dari website rekrutmen.taspen.co.id);
  3. Pas photo terbaru;
  4. Asli ijazah/Surat Keterangan Lulus dan Transkrip Nilai;
  5. Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) / Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
  6. Surat Keterangan sehat jasmani (mencantumkan tinggi dan berat badan) dari dokter /  instansi yang berwenang;
  7. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir) yang menyatakan:
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di instansi Pemerintah/Swasta;
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bersedia menjalani ikatan dinas selama 2 (dua) tahun;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

Link Pendaftaran:

Pendaftaran dapat Anda lakukan di sini

Selama proses seleksi PT TASPEN (PERSERO) tidak memungut biaya, tidak diadakan tanya jawab dalam bentuk apapun dan pengumuman hanya melalui web rekrutmen PT TASPEN (PERSERO)

Setelah Anda mengisi data pada registrasi pada form registrasi, mohon untuk meneliti kembali atas data Anda. Kami tidak akan memproses data Anda dan tidak bertanggungjawab atas kesalahan pengisian data Anda.

Bagi yang telah memiliki akun pada web rekrutmen ini, dapat langsung sign in dengan memakai email dan password pada saat register awal
 

Ttd

Panitia Rekrutmen PT. TASPEN(PERSERO)

Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial ASN, PPPK, dan Honorer

Taspen menjadi instansi penyelenggara Jaminan Sosial, berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.

Kepala PT Taspen Cabang Utama Makassar, M Ali Mansur, menjelaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK, sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur  berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen.

Selain itu, untuk aggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan, termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 dinyatakan bahwa pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah, juga diberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan (JK), JKK, dan JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK.

Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen.

Peraturan Pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. 

"Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK, dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS. Termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. Terkait dengan pengenaan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan," kata M Ali Mansur.(*)

Baca: Update Korban Banjir Sulsel: 69 Meninggal, 7 Hilang, JK Kirim 10 Mesin Pompa

Baca: VIRAL Video Perkelahian Maut di Polman! Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Karman, Korban Tewas

Baca: Puncak HUT ke-675 Kabupaten Sidrap Akan Diramaikan Tari Kolosal

Baca: Bursa Liga 1, Rishadi ke Persija, 2 Pilar Brasil ke PSIS? Bagaimana Pelatih PSM-Bhayangkara FC?

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved