Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Abu Tours Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun! Jika Banding Ditolak, Ini yang Didapat 96 Ribu Jamaah?

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu, Divonis 20 Tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/sanovra jr
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).

Hamzah Mamba dijatuhkan Vonis 20 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan 1 tahun empat bulan kurungan.

Putusan Bos Abu Tours itu dibacakan langsung Denny Lumban Tobing selaku ketua dan dua hakim anggota lainnya.

Baca: Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun, Agen Abu Tours: Keinginan Kami Berangkatkan Jamaah

Baca: PSM Makassar Tanpa Greget di Leg 1 Piala Indonesia, 2 Pemain Andalan Ini Bakal Turun di Leg 2

Terdakwa Hamzah Mamba yang duduk di hadapan Majelis Hakim, hanya bungkam dan pasrah sembari tertunduk lesu.

Saat ditanya Majelis Hakim apakah akan melakukan upaya banding atas putusan itu, Hamzah Mamba hanya terdiam sampai sidang ditutup.

Dalam materi putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yakni 20 tahun penjara.

Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun empat bulan kurungan. Sementara dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Agen Tak Puas

Putusan vonis 20 tahun terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, membuat para agen dan mitra tidak puas.

Salah satu agen dan mitra Abu Tour, Neti Musmita (38) mengaku putusan majelis hakim terhadap terdakwa tidak sesuai dengan harapan agen dan mitra.

"7000 calon jamaah menunggu jawaban dan kepastian hari ini. Tetapi ternyata hanya 20 tahun ditambah 500 juta, tapi tidak ada niat memberangkatkan jamaah," kata Neti sembari mengusap air matanya.

Baca: Alhamdulillah, Kondisi Makin Sehat dan Bugar, Ustaz Arifin Ilham Berpose dengan 3 Istri Tercinta

Baca: Ada 4 Pelatih Asing Balik ke Liga Indonesia Musim 2019! Selain Persib dan Persija, Juga 2 Klub Ini

Neti Musmita merupakan salah satu perwakilan agen dan mitra Abu Tour asal Kalimantan Timur. Ia memiliki sekitar 7000 calon jamaah yang belum diberangkatkan Hamzah Mamba.

Total uang yang disetorkan ke biro perjalanan haji dan umrah senilai Rp 100 miliar.

"Kami tidak mau tahu, mau divonis 20 tahun, satu tahun mau bebas yang penting berangkatkan jamaah sesuai dengan uang yang kami setorkan, " sebutnya.

Neti mengaku selama ini tidak bisa tenang karena terus didesak para calon jamaah untuk diberangkatkan umrah.

"Kami berharap siapapun yang bisa membantu berangkatkan jamaah, bagaimanapun caranya. Karena tidak semua calon jamaah orang kayak. Mereka susah cari uang pak," harapnya.

Ingin Berangkat

Tim Kuasa Hukum CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours ) Hamzah Mamba memastikan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Saya sudah sarankan Hamzah Mamba untuk banding," kata Kuasa Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto.

Baca: VIDEO: Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian Wanita yang Melompat ke Laut di Teluk Bone

Baca: Tips Mudah Buat Pesan WhatsApp Centang Satu, Seakan Offline

Hendro menyampaikan sejak awal sudah menduga bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sudah menduga dan saya sudah sampaikan ke terdakwa karena putusannya akan sampaikan ini.

Kenapa saya sampaikan seperti itu karena hakim menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Hendro.

Hendro menyebut selama proses persidangan hingga pemeriksaan saksi, pertanyaan dan keterangan hakim terhadap terdakwa sudah mengarah Hamzah Mamba bersalah.

Selain itu, kata Hendro, dalam materi putusan terdapat kekeliruan. Jika hakim menganggap sebagai uang titipan. Berarti uang itu tidak bisa digunakan atau dikelola perusahan.

"Kalau pemahaman itu uang titipann ya aturan dimana dan undang-undang apa. Padahal uang itu pembayaran dalam sebuah perjanjian," tegasnya.

Makanya kata Hendro ketika Abutours tidak bisa memberangkatkan jamaah, itu masuk kategori utang yang harus dibayarkan atau dikembalikan.

Baca: Daftar Pelatih Asing di Liga 1 2019: Siapa Pelatih PSM Makassar? Ini Penjelasan Manajemen

Baca: VIDEO: Wagub Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Jeneponto

"Maka dalam PKPU perusahaan dipailitkan dan semua asetnya sekarang disita Kurator untuk dibagikan ke jamaah," paparnya.

Hamzah Mamba bakal ajukan banding lantaran disebut masih memiliki niat untuk memberangkatkan jamaah.

"Semangat Hamzah Mamba untuk memberangkatkan jamaah. Dia sudah bersumpah . Sumpahnya dunia akhirat,” paparnya.

Tanggung Jawab Kemenag

Tim Kuasa Hukum CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours ) Hamzah Mamba, Hendro menyebut gagalnya 96 ribu calon jamaah pergi umrah tidak lepas dari tanggungjawab Kementerian Agama.

Kementerian Agama selaku pemerintah yang berfungsi mengawasi biro perjalanan haji dan umrah selama ini dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hendro mengakui jika kliennya tidak punya keahlian dalam mengelola perusahaan ini. Pengelolaan disebut seperti mengelola warung kopi.

"Cuma masalahnya ketika Abu Tours melakukan pelanggaran. Seharusnya pada tahun 2012 lalu sudah ada pengawasan Kementerian Agama untuk memberikan tindakan preventif," paparnya

Kata Hendro, seandainya Kementerian Agama langsung mengambil alih aset Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah pada saat itu tanpa langsung mencabut izin, maka calon jamaah tidak bakal terlantar.

"Dari awal juga seharusnya mengambil aset abutours, selamatkan jamaah Jamaah kasian. Sekarang Hamzah ditahan, nasib jamaah siapa yang mikirin, apakah Kementerian pikirkan, tidak dipikirkan," tegasnya.

Baca: Live RCTI Manchester United vs Burnley FC, Target Ole Gunnar Solskjaer Pecahkan Rekor Pep Guardiola

Baca: Korwil Sentani Papua Diresmikan, Suporter PSM The MaczMan Kian Menasional

Lantas bagaimana jika nanti usaha banding Hamzah Mamba ditolak atau hasil akhirnya tetap divonis bersalah?

Menurut Hendro, jika hanya mengandalkan aset Abu Tours yang disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, dipastikan jamaah hanya mendapatkan Rp 300 ribu. Ini sejalan hasil sidang perdata PN Makassar beberapa waktu lalu yang memvonis Abu Tours dinyatakan pailit.

Kenapa hanya Rp 300 ribu? Jumlah itu merupakan hasil pembagian secara adil yang diperkirakan dari hasil lelang aset-aset yang disita Polda dan dibagi untuk 96 ribu calon jamaah.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:

Follow juga akun instagram official Kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved