Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Abu Tours Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun! Jika Banding Ditolak, Ini yang Didapat 96 Ribu Jamaah?

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu, Divonis 20 Tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/sanovra jr
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. 

Total uang yang disetorkan ke biro perjalanan haji dan umrah senilai Rp 100 miliar.

"Kami tidak mau tahu, mau divonis 20 tahun, satu tahun mau bebas yang penting berangkatkan jamaah sesuai dengan uang yang kami setorkan, " sebutnya.

Neti mengaku selama ini tidak bisa tenang karena terus didesak para calon jamaah untuk diberangkatkan umrah.

"Kami berharap siapapun yang bisa membantu berangkatkan jamaah, bagaimanapun caranya. Karena tidak semua calon jamaah orang kayak. Mereka susah cari uang pak," harapnya.

Ingin Berangkat

Tim Kuasa Hukum CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours ) Hamzah Mamba memastikan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Saya sudah sarankan Hamzah Mamba untuk banding," kata Kuasa Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto.

Baca: VIDEO: Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian Wanita yang Melompat ke Laut di Teluk Bone

Baca: Tips Mudah Buat Pesan WhatsApp Centang Satu, Seakan Offline

Hendro menyampaikan sejak awal sudah menduga bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sudah menduga dan saya sudah sampaikan ke terdakwa karena putusannya akan sampaikan ini.

Kenapa saya sampaikan seperti itu karena hakim menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Hendro.

Hendro menyebut selama proses persidangan hingga pemeriksaan saksi, pertanyaan dan keterangan hakim terhadap terdakwa sudah mengarah Hamzah Mamba bersalah.

Selain itu, kata Hendro, dalam materi putusan terdapat kekeliruan. Jika hakim menganggap sebagai uang titipan. Berarti uang itu tidak bisa digunakan atau dikelola perusahan.

"Kalau pemahaman itu uang titipann ya aturan dimana dan undang-undang apa. Padahal uang itu pembayaran dalam sebuah perjanjian," tegasnya.

Makanya kata Hendro ketika Abutours tidak bisa memberangkatkan jamaah, itu masuk kategori utang yang harus dibayarkan atau dikembalikan.

Baca: Daftar Pelatih Asing di Liga 1 2019: Siapa Pelatih PSM Makassar? Ini Penjelasan Manajemen

Baca: VIDEO: Wagub Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Jeneponto

"Maka dalam PKPU perusahaan dipailitkan dan semua asetnya sekarang disita Kurator untuk dibagikan ke jamaah," paparnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved