Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hal Ini yang Memberatkannya, Berikut yang Terjadi Selanjutnya

Beberapa bulan menjalani persidangan, Artis Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis penjara 1,5 tahun.

Editor: Rasni
Tribunnews
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hal Ini yang Memberatkannya, Berikut yang Terjadi Selanjutnya 

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hal Ini yang Memberatkannya, Berikut yang Terjadi Selanjutnya

TRIBUN-TIMUR.COM -  Beberapa bulan menjalani persidangan, Artis Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan Divonis penjara 1,5 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah.

Itu karena ia telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Baca: Prabowo Subianto Sebut Kemenkeu sebagai Menteri Pencetak Utang, Gini Balasan Pihak Kemenkeu

Baca: Pulih dari Cedera, Bayu Gatra Siap Tampil di Leg Kedua Piala Indonesia

Baca: Laga Kedua Piala Soeratin, Persigowa Berharap Banyak Pada Cuaca

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Menurut pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Dhani yakni perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotendi memecah belah antar golongan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ratmoho.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ratmoho.

Baca: Tribun Timur: Selamat Ulang Tahun ke-70 Garuda Indonesia

Baca: Curi Ampli Masjid, Warga Sarudu Pasangkayu Diringkus Polisi

Baca: Angin Puting Beliung Rusak 23 Rumah di Enrekang

Keputusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis 24 Januari 2019 dan diputus pada hari ini Senin 28 Januari 2019.

Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho pada Senin (28/1/2019). 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

ii

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yang Memberatkan Ahmad Dhani Setelah Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved