Siapa Artis Minta Perlindungan Karena Ikut Jaringan Prostitusi Online? Komnas Perempuan: Banyak
Kasus Prostitusi Online Artis ini paling menyita perhatian publik karena melibatkan nama-nama Artis. Lalu bagaimana respon Komnas Perempuan
Format 2.000 gambar itu meliputi foto file asli format JPEG dan screenshot dari sederet artis yang ditemukan di handphone mucikari Siska.
Vannessa Angel Dijadwalkan Diperiksa Hari ini
Vanessa Angel diagendakan datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tersangka tersangkut kasus prostitusi online, Jumat (25/1/2019).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, panggilan tersangka Vanessa Angel dilakukannya lantaran Senin (21/1/2019), yang bersangkutan tidak hadir melakukan keharusannya wajib lapor.
“Sesuai hasil rapat koordinasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel),” ujarnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Jumat (25/1/2019).
pakah tersangka Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka prostitusi online?
Barung Mangera memaparkan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ditahan atau tidak artis VA itu merupakan wewenang dari penyidik.
“Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo,” ungkapnya.
Baca: Momen Rocky Gerung & Prabowo Subianto Salaman Lihat Senyumannya, Netizen: Presiden Akal Sehat RI
Baca: Gosip Ada Reino Barack di Antara Mereka, Bandingkan Rumah Syahrini dan Luna Maya Lihat Kolam Renang
Baca: Danjen Kopassus Bergeser, Ini Daftar Lengkap 104 Mutasi Perwira Tinggi TNI Termasuk Pangdam Jaya
Baca: Penyebab Eka Tjipta Widjaja Bos Sinar Mas Group Meninggal Dunia
Baca: TRIBUNWIKI: Resmi Sandang Gelar Profesor, Ini Profil Rektor Unismuh Makassar Abdul Rahman Rahim
Dikatakannya, mengenai wacana penahanan tersangka artis VA sesuai pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif.
Dimaksud faktor objektif yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun karena itulah bisa ditahan.
Akan tetapi faktor subjektif yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.
“Mau ditahan atau tidak artis VA silahkan penyidik melakukan kewenangannya,” jelasnya
Status Vanessa Angel Tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Salah satu barang bukti yang menguatkan adalah foto hot Vanessa Angel yang dikirimkan ke mucikari Siska untuk dicarikan pelanggan.
Baca: Momen Rocky Gerung & Prabowo Subianto Salaman Lihat Senyumannya, Netizen: Presiden Akal Sehat RI
Baca: Gosip Ada Reino Barack di Antara Mereka, Bandingkan Rumah Syahrini dan Luna Maya Lihat Kolam Renang
Baca: Danjen Kopassus Bergeser, Ini Daftar Lengkap 104 Mutasi Perwira Tinggi TNI Termasuk Pangdam Jaya
Baca: Penyebab Eka Tjipta Widjaja Bos Sinar Mas Group Meninggal Dunia
Baca: TRIBUNWIKI: Resmi Sandang Gelar Profesor, Ini Profil Rektor Unismuh Makassar Abdul Rahman Rahim
Ia menambahkan, Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi online ini karena melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.