Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya Berobat & Penjelasan Resmi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan resmi mengenai peraturan baru tentang BPJS kesehatan yang tidak gratis lagi dan biaya dikeluarkan

Editor: Mansur AM
BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan tak gratis lagi. Ini rincianya biaya berobat dengan BPJS kesehatan 

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.

Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.

Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS Kesehatan menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.(*)

Silakan Subscribe akun resmi Youtube untuk news video terbaru:

Follow juga akun instagram official Kami: 

Baca: Ini Alasan Rocky Gerung Tidak Hadir Jadi Narasumber ILC TVOne Tadi Malam

Baca: Senyuman dan Tawa Lepas Gisella Anastasia Saat Sidang Cerai, Bagaimana dengan Gading Marten?

Baca: Banjir dan Longsor 6 Kabupaten di Sulsel, Netizen Cari Gubernur Sulsel: Pak Pulang Miki

Baca: ILC TV One Semalam, Fadli Zon Putar Rekaman Jokowi dan Reaksi Ali Ngabalin Minta Ini ke Karni Ilyas

Baca: WASPADA Hujan Lebat & Angin Kencang Potensi Sampai 26 Januari 2019, BMKG Imbau 7 Bahaya Dampaknya

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Sri Mulyani mengakui BPJS Kesehatan tidak lagi gratis, ini penyebabnya

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved