Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya Berobat & Penjelasan Resmi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan resmi mengenai peraturan baru tentang BPJS kesehatan yang tidak gratis lagi dan biaya dikeluarkan

Editor: Mansur AM
BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan tak gratis lagi. Ini rincianya biaya berobat dengan BPJS kesehatan 

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.

Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.

Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Baca: Ini Alasan Rocky Gerung Tidak Hadir Jadi Narasumber ILC TVOne Tadi Malam

Baca: Senyuman dan Tawa Lepas Gisella Anastasia Saat Sidang Cerai, Bagaimana dengan Gading Marten?

Baca: Banjir dan Longsor 6 Kabupaten di Sulsel, Netizen Cari Gubernur Sulsel: Pak Pulang Miki

Baca: ILC TV One Semalam, Fadli Zon Putar Rekaman Jokowi dan Reaksi Ali Ngabalin Minta Ini ke Karni Ilyas

Baca: WASPADA Hujan Lebat & Angin Kencang Potensi Sampai 26 Januari 2019, BMKG Imbau 7 Bahaya Dampaknya

Rincian Biaya

Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved