Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di UMI Makassar, Ketua DPN Peradi: Advokat Tidak Bisa Diintervensi Kekuasaan

Itu diungkapkan DR Fauzi usai memberi pembekalan, terhadap 143 Advokat baru Peradi Makassar, di Universitas Muslim Indonesia (UMI)

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Nurul Adha Islamiah
Darul/Tribun
Ketua DPN Peradi, DR. Fauzi Y. Hasibuan (jas hitam dan kaoa hitam) saat berbincang dengan salah satu Advokat Kota Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPN Peradi, DR Fauzi Y Hasibuan mengaku, Advokat tidak bisa diintervensi dengan hak politik dan juga kekuasaan.

Itu diungkapkan DR Fauzi usai memberi pembekalan, terhadap 143 Advokat baru Peradi Makassar, di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa (21/1/2019).

"Kita perlu garis bawahi, hak-hak mereka yang kemudian diintevensi dari berbagai bentuk kekuasaan, baik pidana maupun perdata," ungkap Fauzi kepada Tribun.

Baca: TRIBUNWIKI: Olympus Restaurant Aston Hotel Cocok untuk Acara Keluarga, Ini Menunya

Baca: Daftar Jurusan Diterima di Rekrutmen SIPSS, Akpol, Bintara dan Tamtama 2019, Klik Link Polri.go.id

Baca: Disdukcapil Maros Harap Lapas Serius Mendata Warga Binaan

Apalagi kata DR. Fauzi, dihubungkan ke pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Hak-hak imunitas selama jalankan tugasnya.

Dengan konotasi, para Advokat ini harus menyelenggarakan itikad baik di peraturan perundang-undangan Advokat dan persoalan tafsiran pada pasal 16.

"Memang kita perlu untuk menjelaskan kepada mereka (Advokat) terkait dengan fenomena tafsir pasal 16, agar ini tidak salah tafsir lagi nanti," jelas DR. Fauzi.

Kehadiran DR. Fauzi langsung di acara pembekalan yang diselenggarakan oleh Peradi DPC Kota Makassar, diikuti 143 Advokat di Fakultas Hukum (FH) UMI. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved