Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendahara PAN Sulsel Sosialisasi Perda Lahan Pertanian di Kelara Jeneponto

Bendahara PAN Sulsel itu membawa kabar tentang aturan perlindungan lahan pertanian.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Legislator PAN Sulsel Syamsuddin Karlos menyapa warga Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (19/1/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Legislator PAN Sulsel Syamsuddin Karlos menyapa warga Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (19/1/2019).

Kehadirannya itu disambut perangkat desa dan warga setempat.

Bendahara PAN Sulsel itu membawa kabar tentang aturan perlindungan lahan pertanian.

Aturan itu dikemas dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca: Pelayanan Publik Buruk, Aktivis PPI Geruduk Kantor Bupati Jeneponto

Baca: Antisipasi Cuaca Ekstrem Bupati Jeneponto Bentuk Satgas Penanggulangan Bencana

"Dengan adanya Perda ini, luasan lahan pertanian akan diatur. Ini untuk mengantisipasi berkurangnya lahan pertanian sekaligus mendukung program lumbung pangan di Sulsel," kata Karlos lewat rilisnya kepada Tribun, Senin (21/01/2019).

Dalam pertemuan itu, warga meminta calon legislator PAN Sulsel itu untuk mensosialisasikan Perda tersebut secara menyeluruh ke pelosok Jeneponto.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved