Kanwil Kemenag Sulsel Ancam Berhentikan Pegawai yang Terlibat Kasus MAN IC
Saat ini Kemenag akan melakukan pengawasan hingga proses persidangan selesai, sebagai dasar sanksi kepada pegawai Kemenag yang terlibat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abu Bakar angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Gowa, Sulsel.
Menurutnya ia mengharapkan agar aparat kepolisian mengusut kasus hingga terang benderang.
Baca: VIDEO: Air Sungai Maros Meluap, Dua Dusun Maros Baru Terendam Banjir
Baca: Nama Bek Anyar Persib Bandung Terungkap, Mengaku Bobotoh Sejak Kecil
Baca: Gelar Nobar Debat, Danny: Kandidat tanpa Data, Tak Cocok untuk Rakyat
"Tentu kita harap proses bisa berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Agar proses ini bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah dimata hukum," kata Anwar, Kamis (17/1)saat ditemui di Claro Makassar, Jl AP Pettarani.
Ia pun berharap, agar pengembangan Madrasah kedepan bisa berkualitas baik dari sarana dan prasarana serta SDM, kiranya kedepan kejadian kejadian seperti ini bisa dihindari.
Anwar menyebutkan terkait dengan adanya pegawai Kemenag Sulsel yang diduga terlibat, pihaknya tak akan tinggal diam.
Baca: Pelindo IV-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Perkuat Sinergi
Baca: Mahasiswi Kupang yang Selingkuh dengan Dosen Posting Status Terbaru Tak Ada Gunanya Saya Menangis
Saat ini Kemenag akan melakukan pengawasan hingga proses persidangan selesai, sebagai dasar sanksi kepada pegawai Kemenag yang terlibat.
Adapun aturan PP 53 tentang kode etik ASN, menerangkan setiap pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diberhentikan secara tidak hormat oleh negara.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Ketiga tersangka ini adalah Hendrik sebagai rekanan, Andi M. Anshar sebagai PPK, dan Alimudin Anshar sebagai konsultan.
Baca: Bank Sulselbar Serahkan Satu Unit Mobil Tangki untuk PDAM Gowa
Baca: Live Streaming Debat Pilpres 2019 / Debat Capres 2019 di Kompas TV, Foto Cantiknya Ira Koesno
"Benar kami sudah terima tahap duanya tadi dari polisi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin setelah resmi menerima tahap dua dari Kepolisian, para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan, setelah itu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Diketahui, ketiga tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi anggaran proyek dari APBN tahun 2015, dengan kerugian negara Rp 7.257.363.637.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/03012019_anwar.jpg)