Vanessa Angel Ternyata Tak Terima Utuh Rp 80 Juta dari 'Om-om', Inilah Deretan Penerima Jatah
Aliran "uang haram" Vanessa Angel dalam kasus prostitusi. Aliran dana Rp 80 juta dalam kasus prostitusi online
Sementara itu, Kabid Humas Pola Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan bahwa bagaimanapun penuturan yang disampaikan oleh Franky dan ES akan terbantahkan dengan rekam digital yang ada.
Ia lantas menjelaskan bahwa mendapatkan bukti otentik ada nya percakapan antara Rian (pria penyewa) dengan muncikari ES.
"Kalau rekam digital itu kan tidak bisa dibohongi, nah R sama ES ini kan sudah chatting-chatting-an bunyinya adalah (titik-titik-titik) dan kemudian ketemu di Surabaya," jelas Frans menyembunyikan isi pembicaraan ES dan R.
Frans Barung menegaskan bahwa kepolisian mempunyai bukti adanya transaksi transfer dari Rian kepada ES dalam kasus prostitusi online tersebut.
"Artinya bahwa ada pemesanan dari R dan kemudian di transfer lah uang tersebut ke ES dan kemudian ES mengambil apa yang dia inginkan dari pada seseorang."
"Kita ingin menyampaikan sekali lagi bahwa rekam jejak digital itu yang akan berbicara, silahkan saja penasehat hukum membela kliennya tapi rekam jejak digital tidak akan pernah berbohong," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Baca: #10yearchallenge / 10 Year Challenge, Bandingkan Wajah Marion Jola 10 Tahun Lalu dan Sekarang
Baca: Mengenal Kanker Lidah Pembunuh Artis Cecillia Putty Vickend, Jangan Sepelekan Makanan Panas
Baca: Spesifikasi Samsung Galaxy S10, Lite, dan Plus, Minat?
Menanggapi nama-nama yang muncul terkait pembagian uang Rp 80 juta sebelum akhirnya jatuh Rp 35 juta ke Vanessa Angel, Frans Barung menuturkan bahwa semua pembagian tersebut sudah ada dalam laporan kepolisian.
"Itu adalah pembagian-pembagian yang sudah disampaikan dari awal yang dari berapa persen hingga mendapatkan berapa persen."
"Itu mucikari nya kemudian berapa yang didapat dari yang memberikan pelayanan berupa jasa ini kan ada pembagiannya dan secara rinci ada pada berita acara."
"Saya tidak akan mungkin membuka disini, tapi semua pembicaraan akan terekapitulasi nanti," katanya pungkas.
Nominal Rp 80 Juta Pertama Kali Muncul
Penggerebekan kasus prostitusi online di Surabaya dilakukan oleh Polda Jatim Sabtu (5/1/2019) lalu.
Dari penangkapan tersebut, Polda Jatim mengamankan Vanessa Angel, model majalah dewasa Avriellya Shaqila dan dua mucikari yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui keterangan singkat kepolisian, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diamankan untuk proses penyidikan pihak kepolisian.
Pada Senin (7/1/2019), pihak Polda Jatim berhasil mengamankan lima jenis barang bukti terkait kegiatan prostitusi online tersebut.