Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Vanessa Angel Keseringan Berzina dengan Pria Lain, Promosi Pakai Video Mesum

Ternyata Vanessa Angel berulang kali "ditiduri" dan promosi pakai video mesum. Pengungkapan kasus prostitusi online

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Vanessa Angel 

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal Undang Undang ITE  dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," katanya.

Bukti Baru

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan artis Vanessa Angel dalam praktik prostitusi online.

Bukti-bukti baru itu disampaikan polisi setelah memeriksa mucikari dan lalu lintas uang keluar masuk di rekening milik Vanessa Angel.

Berikut bukti-bukti baru keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.

1. Mucikari ungkap Vanessa Angel yang meminta dicarikan pelanggan

Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (ES) alias mucikari Siska dan Tantri membeberkan praktik bisnis esek-esek prostitusi.

Praktik bisnis esek-esek prostitusi itu yang mereka lakukan melibatkan 45 artis dan 100 model.

Mereka membeberkannya saat ditemui Surya di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Kedua mucikari prostitusi online terselubung itu menceritakan saat menggaet sederet wanita cantik, termasuk artis Ibu Kota hingga selebgram.

Menurut pengakuan kedua mucikari artis itu, mereka tidak merekrut para artis dan Selebgram untuk bergabung.

Justru, mereka mengatakan para artis, termasuk Vanessa Angel dan Selebgram lah yang menawarkan diri.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved