Debat Panas di ILC TV One, Rocky Gerung Tutup Kuping Dengar Boni Hargens Soal Pelanggaran HAM
Sosok Pengamat Politik yang tengah naik daun Rocky Gerung kembali beraksi. Kali ini dirinya kembali jadi tamu undagan dalam Talkshow di ILC TV One
Sementara itu dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya tidak ada kontrak politik apapun dengan dua kandidat calon presiden.
Ia juga berharap agar presiden yang terpilih bisa menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami tidak punya kontrak politik apapun dengan dua kandidat calon presiden. Siapa pun presidennya punya tanggungjawab untuk melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai. Ditambah dengan kasus dukun santet ini. Jadi untuk kami, siapapun presidennya punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya," kata Beka di kantor Komnas HAM pada Selasa (15/1/2019).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam menjelaskan bahwa sumpah jabatan Presiden adalah melaksanakan konstitusi dan undang-undang.
"Salah satu substansi penting dalam penegakkan hukum Hak Asasi Manusia, UU tahun 2000 yang itu bagian dari sumpah dia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Sehingga enggak perlu ada kontrak politik. Kalau ada kontrak politik itu marwahnya turun," kata Anam.
Baca: Bappeda Luwu Utara Evaluasi Pemetaan Partisipatif Desa
Baca: Luruskan Jika Prabowo Subianto Orasi Pakai Teleprompter, Emak Ini Dibully Fans 02 dan Reaksi-reaksi
Baca: Vanessa Angel Ternyata Tak Terima Utuh Rp 80 Juta dari Om-om, Inilah Deretan Penerima Jatah
Anam pun menegaskan jika tanggung jawab Presiden tidak diletakkan dalam ranah tersebut maka hal itu merendahkan calon presiden sendiri.
"Kalau itu berhubungan dengan Komnas HAM itu juga merendahkan amanat Komnas HAM sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang. Sehingga siapapun presidennya, dia punya kewajiban (menyelesaikan pelanggaran HAM) berdasarkan Undang-Undang," kata Anam.
Diketahui hingga saat ini ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan.
Sembilan kasus itu diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Rocky Gerung Tutup Kuping saat Mendengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM, http://wow.tribunnews.com/2019/01/16/di-ilc-rocky-gerung-tutup-kuping-saat-mendengar-penjelasan-boni-hargens-soal-pelanggaran-ham?page=all.