Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?

Jelang Debat Pilpres 2019 ini, calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan beberapa pernyataan yang kontroversial.

Editor: Sakinah Sudin
Kompas.com/ Tribun Timur/ kolase
Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah? 

Djoko Santoso pun tidak keberatan jika dipidanakan gara-gara mundur dari Pilpres 2019.

"Pidana, pidanakan saja. Kami sudah kontrak mati kok," ungkap Djoko.

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Sejumlah Posisi, Daftar Online di Link Resmi, Terakhir Hari Ini

Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi

8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU

Kronologi Cewek Meninggal Usai Dilempar HP oleh Pacar Gegara Tolak Makan Bareng, Gini Selanjutnya

Jika Prabowo Subianto benar-benar mundur dari kompetisi Pilpres 2019, maka dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Aturan itu termuat di Pasal 552 undang-undang Pemilu yang menyebutkan setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam pasal lain, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden memang dilarang mundur jika sudah ditetapkan oleh KPU.

Aturan itu ada di pasal 236 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Wahyu mengatakan, undang-undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.

"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019). (Tribunnews.com/tribun-timur.com)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

KABAR GEMBIRA Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Cek Rinciannya!

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Sejumlah Posisi, Daftar Online di Link Resmi, Terakhir Hari Ini

Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi

8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU

Kronologi Cewek Meninggal Usai Dilempar HP oleh Pacar Gegara Tolak Makan Bareng, Gini Selanjutnya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved