Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Besar Gak? Ternyata Begini Faktanya
Presiden Jokowi janji naikkan gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan II A.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi janji naikkan gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan II A.
Presiden Jokowi berjanji akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dengan cara menaikkan gajinya setara Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan II A.
"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap, perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," ujar Jokowi saat menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Kenaikan gaji itu tinggi atau tidak?
Ternyata begini faktanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji pokok PNS untuk golongan II A senilai Rp 1.926.000 per bulan.
Baca: 4 Fakta Artis Tiara Permatasari TP, Diduga Jual Diri saat Umur Baru Segini
Baca: Tak Mudah, Deretan Syarat Jadi Istri Anggota TNI, Termasuk Tes Keperawanan
Baca: Dibuka Pendaftaran Prajurit TNI AU, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Baca: Daftar Kota dan Negara Tempat Vanessa Angel Kencan dengan Pria Hidung Belang
Menurut Jokowi, agar peningkatan kesejahteraan perangkat desa tersebut terlaksana dengan baik, maka pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Nomor 2014 dan PP 47 Tahun 2015.
"Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP, sehingga bisa dilaksanakan," ucap Presiden Jokowi.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan tersebut, Jokowi pun meminta perangkat desa agar tidak melakukan aksi demo di depan Istana Kepresidenan pada hari ini.
"Jadi setelah kita bertemu di sini, bapak ibu tidak usah demo depan Istana," ucap Presiden Jokowi.
Ribuan orang yang tergabung dalam PPDI hadir memenuhi Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Mereka berasal dari berbagai wilayah Indonesia ini, datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi terkait pengangkatan perangkat desa menjadi PNS.
Menurut Ketua Umum PPDI, Mujito, pertemuannya dengan Presiden Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI.
"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya," ujar Mujito.
Baca: Jika Mundur, Prabowo Subianto Terancam Dipenjara dan Didenda, Baca Aturannya
Baca: Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Besar Gak? Ternyata Begini Faktanya
Baca: 10 Mahasiswi & Janda Jual Diri Rp500 Ribu - Rp600 Ribu ke Pengusaha dan Pejabat, Kampus Apa?
Baca: Mahasiswi Pelakor Nekat Cium Dosen di Depan Istri, Ini Video saat Terciduk Masih di Kasur
Dalam pidato sambutannya di depan massa PPDI, Presidden Jokowi menegaskan, pemerintah telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara PNS golongan II A.