Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Besar Gak? Ternyata Begini Faktanya

Presiden Jokowi janji naikkan gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan II A.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi gaji PNS 

"Peraturan Pemerintah nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini," ujar Presiden Jokowi.

Selain penyetaraan penghasilan, Presiden Jokowi juga memberikan informasi bahwa seluruh kepala desa dan perangkat desa, akan mendapatkan fasilitas dari BPJS.

"Tadi saya juga sudah diberikan informasi bahwa BPJS juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perwakilan desa," jelas Presiden Jokowi yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah.

Presiden Jokowi menyatakan perhatian pemerintah.

Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 20,7 triliun pada tahun 2015.

Pada tahun 2016 telah diberikan Rp 47 triliun.

Baca: Astaga! Artis Ternama yang Terlibat Prostitusi Ternyata Hamil, Siapa Dia?

Baca: 6 Hal Prabowo Subianto & Sandiaga Uno Obok-obok Basis Jokowi, dari Alasan hingga Gatot Geram

Baca: 3 Model Digerebek Jual Diri di Kamar Hotel, Terciduk saat di Ranjang

Kemudian pada tahun 2017 telah diberikan Rp 60 trilliun, tahun 2018 sudah diberikan Rp 60 triliun, dan pada tahun di tahun 2019 diberikan Rp 70 triliun.

Totalnya sampai tahun 2019 telah gelontorkan 257 triliun kepada desa-desa yang ada seluruh Indonesia.

Mujito menilai kepedulian Pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.

Mendagri, Tjahjo Kumolo menyampaikan pada awalnya PPDI hendak demo depan Istana Merdeka, namun secara mendadak Presiden Jokowi berkenan untuk menerima langsung.

Karena hujan, diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.

Kemudian Presiden Jokowi menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II A yang bersumber dari APB Desa.

Presiden Jokowi kemudian memerintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stakeholder terkait lainnya untuk segera dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014.

Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Janji Gaji Perangkat Desa Akan Seperti PNS Golongan ll A sebesar Rp 1,92 Juta, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/14/jokowi-janji-gaji-perangkat-desa-akan-seperti-pns-golongan-ll-a-sebesar-rp-192-juta.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono

Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved