Akbar Faizal Akan Bongkar Dugaan Suap Proyek Irigasi di Bulukumba
"Tidak ada boleh istimewa. Dia mau presiden, mau anggota DPR, apalagi kalau cuma bupati," tegas Akbar Faizal.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Akbar Faizal berjanji membongkar kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Bulukumba senilai Rp 49.819.000.000 miliar.
Bahkan, anggota fraksi Partai Nasdem DPR RI ini, berjanji membawa kasus itu ke rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.
"Saya akan membawa dalam rapat Minggu ini dengan jaksa agung. Saya akan mempertanyakan dan mengawalnya," tegas Akbar Faizal di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (13/1/2019).
Baca: Penasaran, Pimpinan Polri ke Rammang-rammang untuk Liburan
Baca: 80 Anggota INKAI Ranting 103 Sinjai Ikuti Pemasangan Sabuk
Baca: Dokter Hewan Dinas Peternakan Sinjai Akan Buat Aplikasi Jual Beli Ternak
Baca: Jenazah Bandar Narkoba Asal Sidrap Dijemput Keluarganya di RS Bhayangkara Makassar
Akbar menambahkan, dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali tidak boleh ada yang istimewa.
"Tidak ada boleh istimewa. Dia mau presiden, mau anggota DPR, apalagi kalau cuma bupati," tegasnya.
Pada saat bersamaan dengan kasus yang hangat diperbincangkan masyarakat, lanjut Akbar, ia merasa sedih karena di SDN 178 Desa Bontomarennu, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba anak-anak itu terganggu belajar dengan adanya kandang ayam disekitar sekolahnya.
Baca: Bau Menyengat Ancam Kesehatan, PMI Bersihkan Sampah Irigasi Maros Baru
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unismuh Akhmad, Sudah Terbitkan 3 Buku dan
"Saya ini maunya itu diurusin, bukan malah mengurusi persekongkolan berujung terjadi suap menyuap. Jadi saya minta masyarakat Bulukumba tenang dulu, biar ini diurusi penegak hukum, tidak perlu ada riak-riak," ujar Akbar.
"Pemilih saya di Bulukumba itu besar, saya jaga betul itu. Tenang, hukum akan berdiri seadil-adilnya. Sebagai wakil rakyat, saya akan mengawal itu. Saya ingin sampaikan kasus Andi Ichwan ini resikonya tinggi. Ada 5 pasal dalam kasus ini," tambah Akbar.
Akbar pun menjelaskan alur dalam kasus dugaan korupsi itu. Menurutnya, Ichwan AS sebagai tim yang mengaku punya jalur untuk mendapat anggaran pengairan. Maka kemudian Bupati Bulukumba membuatlah surat rekomendasi kepada Ichwan untuk melakukan pengurusan hingga ke Jakarta.
Baca: Rebut Senjata Polisi, Bandar Narkoba Asal Sidrap Ditembak Mati
Baca: Harga Emas Antam Tetap Rp 669 Ribu Per Gram
"Jadi ada lima pasal bisa diterapkan dalam kasus ini kepada semuanya termasuk juga pelapor. Pertama, pasal percobaan korupsi. Kedua, pasal permufakatan jahat. Ketiga pasal tentang suap menyuap, dan keempat pasal gratifikasi. Kelima itu pasal menerima dan memberikan janji," tegasnya.
Diketahui, kasus ini santer setelah oknum ASN Dinas Pendidikan Bulukumba, Andi Ikhwan AS, membuat sebuah pengakuan di akun facebooknya terkait suap untuk pencairan DAK.
Meskipun, lagi-lagi Sukri kala itu membantah adanya suap yang dituduhkan kepadanya.
"Kalau ia mengaku telah melakukan suap ke kementerian untuk pencairan DAK, yang menjadi pertanyaan adalah oknum tersebut membayar kemana, dengan siapa," kata Sukri.
Baca: Red Gank Sidrap Harap Mundurnya Robert Tidak Pengaruhi Performa PSM Makassar
Karena termasuk DAK penugasan, lanjut dia, sehingga meskipun tak dilakukan pengurusan, dana tersebut tetap akan cair ke Butta Panrita Lopi.