Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari
Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Pose 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Ayat (6): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (7): Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye."
Diberitakan sebelumnya, pose acungkan jari Ridwan Kamil sempat menuai polemik. Dia pun sempat memberikan penjelasan di akun Twitternya.
"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti.
Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," ujar Ridwan Kamil. Ia bahkan meminta pihak-pihak yang mempersoalkan gesturnya, agar melapor ke Bawaslu.
"Udah dijawab. kurang jelas apa. jika di akhir pekan, itu tidak perlu cuti, mau bergaya apa saja silakan. Plus saya pun datang dengan mobil pribadi, karena tau aturan. Kalo anda keukeuh, silakan laporkan sesuai prosedur ke Bawaslu. Nuhun," imbuh Ridwan Kamil.
Diketahui, pemeriksaan kepala daerah yang kedapatan mengkampanyekan paslon tertentu terkait Pilpres 2019 kini sedang ramai diperbincangkan.
Terakhir, Bawaslu memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang kedapatan berpose mengacungkan jari pada acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) lalu.
Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan kenapa Anies Bawedan diperiksa sedangkan kepala daerah lainnya tidak.
Dikutip dari Tribunnews, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut Anies Baswedan Diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan dalam acara tersebut dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedan pada Senin (7/1/2019).
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.
Tanggapan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kooperatif dan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu. Anies mengatakan dirinya dicecar 27 pertanyaan.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjut, Anies Baswedan mempersilahkan Bawaslu melihat videonya dan memberikan penilaian.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," ujarnya.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan.(*)