Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari
Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Pose 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Menurut Ridwan Kamil, hal itu telah sesuai Undang-Undang. Sebagai pendukung omongannya, Ridwan Kamil mengunggah petikan pasal yang tertuang dalam PKPU.
"KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU? kan mengacungkan jari ini itu segala rupa.
JAWAB: Saya melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja. _____
PEJABAT NEGARA itu jika mau kampanye atau mengacungkan jari kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA.
Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dgn ijin kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan. _____
COBA pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman.
Silakan dibaca slide nya. Hatur Nuhun," ungkap Ridwan Kamil.
Berikut petikan pasal yang diunggah oleh Ridwan Kamil, yang TribunWow.com kutip dari salinan resmi kpu.go.id:
"Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018
Ayat (1): Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim
Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Ayat (2): Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.
Ayat (3): Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
Ayat (4): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
Ayat (5): Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.