ID Card Pas Bandara Diberlakukan ke Pejabat, Kecuali Jabatan Ini
ngkasa Pura I bersama Pemkab Maros dan Polsek kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros, melakukan pertemuan
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Angkasa Pura I bersama Pemkab Maros dan Polsek kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros, melakukan pertemuan, Jumat (11/1/2019).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bantimurung, lantai dua ruang keberangkatan, digelar untuk membahas penerapan aturan penggunaan ID Card pas di area Bandara Sultan Hasanuddin.
Baca: Penyekap Siswi SMP Asal Gowa Setubuhi Korbannya 10 Kali
Baca: Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Gowa Ini Disekap Pemuda Nyaris Sebulan! Bagaimana Nasibnya?
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
Pertemuan dipimpin oleh Kepala Otban Hasanuddin, Priyanto dan General Manajer Angkasa Pura I, Wahyudi.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 67 orang perwakilan penghubung atau protokol dari TNI-Polri, Pemprov Sulsel, PLN, Perusahaan serta instansi terkait.
Kapolsek Bandara, Iptu Ahmad mengatakan, rapat tersebut digelar untuk membahas permasalahan penerapan aturan Id Card Pas Bandara.
Pengunaan Pas bandara berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Nomor Skep 47/III/2007 tentang, tanda masuk kawasan terbatas bandara dan Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2016.
"Di bandara status VIP hanya diberikan kepada RI 1 dan RI 2 beserta keluarga. Selain dari itu, perlakuan sama dengan penumpang lainnya demi keselamatan penerbangan," katanya.
Baca: Penyekap Siswi SMP Asal Gowa Setubuhi Korbannya 10 Kali
Baca: Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Gowa Ini Disekap Pemuda Nyaris Sebulan! Bagaimana Nasibnya?
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
Setiap protokol dari satuan dan instansi pemerintah maupun swasta wajib menggunakan Id Card Pas Bandara.
Pemberian Id Card Pas diberikan untuk memsksimalkan fungsi pengedalian dan pengawasan keamanan di bandara.
Bahkan persomel BIN juga tidak mendaftar keistimewaan. Persyaratan dan pengajuan Id Card Pas Bandara tetap harus dilakukan.
"Pembatasan jumlah kouta Id Card Pas bandara untuk menghindari kepadatan di area terbatas. Biaya pembuatan Id Card Pas Bandara sesuai dgn peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2016," katanya.
Untuk Area Id Card Pas Bandara bagi perwakilan protokol dari TNI dan Polri, Pemprov Sulsel, PLN, Perusahaan lainnya diputuskan diberikan area A, B, dan C.
Personel tidak boleh memasuki area yang tidak terdaftar dalam Id Card masing-masing.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Blak-blakan ke Hotman Paris Hutapea: 100 Artis, 50 Model, 30 Pramugari