Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? Kenapa KPU Tolak Perubahan Visi-Misi Prabowo-Sandiaga & Reaksi Timses No 02

Tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyetor perubahan Visi-Misi Capres 2019 namun KPU RI menolak

Editor: Mansur AM
instagram
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan alasan KPU RI menolak Visi-Misi Capres 2019 

"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) merevisi dokumen visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang penyelenggaran debat perdana Pilpres pada 17 Januari 2019.

Pada 7 Januari 2019 lalu, BPN merilis dokumen visi misi yang berjudul "Indonesia Menang".

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tidak banyak berubah dalam dokumen visi misi "Indonesia Menang" jika dibandingkan dengan dokumen visi misi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dokumen awal visi misi yang telah diserahkan ke KPU berjudul "Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia."

"Tidak banyak yang berubah. Intinya Pak Prabowo dan Bang Sandi ingin ada perbaikan," ujar Dahnil kepada Kompas.com, Jumat (11/1/2019). 

Terpisah, Jubir BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyebut Visi-Misi Capres 2019 bukan untuK KPU RI tapi untuk rakyat.

"Tidak diterima KPU nggak apa-apa, karena kita buat visi-misi bukan buat KPU, tapi buat rakyat," kata Jubir BPN Andre Rosiade kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Andre menjelaskan alasan perubahan itu adalah aspirasi dari warga yang ditemui oleh Prabowo dan Sandiaga beserta timnya dalam beberapa bulan ini.

Menurut Andre, bahasa di visi-misi Prabowo-Sandi disederhanakan agar lebih mudah dimengerti publik.

"Diubah agar bahasanya lebih dipahami rakyat, memperkuat referensi visi-misi berlandaskan Pancasila dan UUD '45, perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandiaga ingin kembalikan pembangunan ekonomi berlandaskan konstitusi Pasal 33 UUD 1945," papar Andre.(*)

Baca: Heboh Beredar Video Hubungan Suami-Istri Antara Ayah & Anak Terjadi di Indonesia

Baca: Disampaikan Ustaz Yusuf Mansur, Hamba Allah Sedekah Jet Pribadi Antar Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia

Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis

Baca: Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Pacar Vanessa Angel ke Jane Shalimar Usai Jumpa Pers

Baca: 5 Updating Transfer: Pemain Asing Persija Hengkang ke Madura United, Hansamu ke Persebaya, PSM?

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandiaga", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved