Tiga Oknum Satpol PP Makassar Yang Diduga Jaringan Sabu 1 Kg Dilepas
Satuan Res Narkoba Polres Parepare melepaskan tiga orang oknum anggota Satpol PP Makassar yang diduga terlibat jaringan sabu 1 kg di Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Satuan Res Narkoba Polres Parepare melepaskan tiga orang oknum anggota Satpol PP Makassar yang diduga terlibat jaringan sabu 1 kg di Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, ketikanya saat ini berstatus sebagai saksi.
"Ketikanya statusnya hanya saksi,"jelasnya Rabu (9/1/2019).
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?
Baca: Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Dipenjara 3 Tahun
Ketiga oknum honorer Satpol PP tersebut masing-masing, Faisal Ramadhan (30) , Dendi (28) dan Irwan (26).
Sementara itu, polisi menetapkan sang kurir, Muhlis (27) sebagai tersangka utama dalam kepemilikan sabu seberat 1 kg yang digagalkan Polsek KPN pada 2 Januari lalu di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Dihadapan awak media, Muhlis mengakui, jika dirinya disuruh untuk membawa barang haram tersebut ke Makassar."Saya diminta untuk membawa sabu ini ke Makassar,"ujarnya.
Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?
Baca: Selayar Hari Ini Hujan Ringan, Tinggi Gelombang 0.5 - 0.75 Meter
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs
Dia menuturkan, untuk menbawa sabu tersebut dari Nunukan ke Makassar, dirinya dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta."Belum ada saya diberikan pak. Janjinya baru diberikan jika barang sudah sampai,"terang dia.
Sementara si pemilik barang Rijal hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Ketiga Satpol PP Makassar ini pun disuruh oleh sang pemesan barang untuk menjemput keluarganya, tersangka ini di Parepare dengan diberi uang Rp 500 ribu.
Tersangka sendiri diancam dengan UU Narkotika hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com