Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Ini Dapat Rp 9,4 Milyar dari Negara, Tapi Lihat yang Harus Dia Korbankan

Pria Ini Dapat Rp 9,4 Milyar Negara, Tapi Lihat yang Harus Dia Korbankan.Seorang pria China yang dipenjara selama lebih dari 25 tahun

Editor: Waode Nurmin
thepaper.cn
Pria Ini Dapat Rp 9,4 Milyar Negara, Tapi Lihat yang Harus Dia Korbankan 

TRIBUN-TIMUR.COM,BEIJING - Dapat rejeki hingga Rp 9 Milyar, pasti semua orang mau.

Tapi jika dengan itu, ada yang harus dikorbankan hingga puluhan tahun, tunggu dulu.

Seorang pria China yang dipenjara selama lebih dari 25 tahun atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebesar 4,6 juta yuan (sekitar Rp 9,4 miliar).

Baca: Lima Fakta Anarkisme Anggota DPRD Bombana Saat Bahas Uang APBD, Ketua Acungkan Badik

Baca: Pekan Ini, Bawaslu Wajo Bakalan Turunkan Semua APK Caleg yang Melanggar

Baca: Begini Cara Presiden Jokowi Perlakukan Ustaz Arifin Ilham dan Doa-doa yang Dipanjatkan

Baca: Tuntut Pembayaran Gaji, Ratusan Guru PTT/GTT Demo di Kantor Gubernur Sulbar

Baca: Mengenal Penyakit Kanker Nasofaring yang Diderita Ustaz Arifin Ilham, Tak Bisa Disepelekan

Jumlah ganti rugi tersebut termasuk kompensasi untuk kerugian psikis sebesar 1,9 juta yuan dan kompensasi untuk hilangnya kebebasan pribadi sebesar 2,5 juta yuan.

Liu Zhonglin, yang kini berusia 50 tahun, menerima pembayaran kompensasi oleh Pengadilan Rakyat Menengah Liaoyuan, pada Senin (7/1/2019).

 Dia kemudian menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah pada 1994.

Liu sempat dijatuhi hukuman mati, namun kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.

Yakin dirinya tak bersalah, Liu terus memperjuangkan banding selama 9.217 hari masa penahannya di balik jeruji.

Akhirnya pada tahun 2012, atau setelah 22 tahun kemudian, Pengadilan Tinggi Jilin bersedia memeriksa kembali kasus ini.

Namun Liu belum dibebaskan.

Baca: Putra Gubernur Sulsel Lalui Siraman Jelang Akad Nikah, Ini Prosesnya

Baca: 4 Fakta Baru Prostitusi Online - Vanessa Angel Minta Jane Shalimar Tak Lagi Ikut Campur, Ada Apa?

Baca: Ini Maknanya Apa? Survei Prabowo Subianto-Sandiaga Masih 34,8 %, Jokowi-Maruf Amin Sisa 54,9 %

Baca: Penampakan Rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif Usai Dilempar Bom Molotov

Baca: UPDATE Transfer Liga 1 - 5 Pemain Ini Resmi Punya Klub Baru, termasuk 2 Mantan Pemain PSM Makassar

Baca: Gaya Ustaz Abdul Somad Bawakan Ceramah dalam Pesawat Menuju Madinah, Tonton Videonya

Baca: Habib Rizieq Shihab Akhirnya Muncul Lagi Usai Lama Menghilang, Ini yang Dilakukannya Kini

Baca: Kisah Wanita Asal Kalteng yang Miliki Berat 350 Kg, Bisa Ikuti Arya Permana Sukses Diet hingga 90 Kg

Barulah pada Januari 2016, pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan Liu dengan pemeriksaan yang masih dilanjutkan.

Dua tahun berselang, yakni pada 20 April 2018, Liu akhirnya dinyatakan tak bersalah atas kasus yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Pengadilan menyatakan fakta dan bukti yang ada tidak cukup menunjukkan Liu sebagai pelaku.

Namun pelaku pembunuhan yang sebenarnya juga belum ditemukan.

Meskipun kompensasi yang diterimanya jauh dari tuntutan semula, yakni sebesar 16,7 juta yuan atau sekitar Rp 34 miliar, Liu mengaku cukup puas.

"Tapi saya tetap telah kehilangan hari-hari terbaik saya," ujarnya dilansir SCMP, Selasa (8/1/2019).

Disampaikan Zhu Xiaoding, seorang pengacara dari Kantor Hukum Cailiang Beijing, kompensasi negara untuk hukuman yang salah telah memiliki aturan yang jelas.

"Jumlah atas kehilangan kebebasan pribadi yang dibayar untuk setiap hari masa penjara yang dijalani telah ditentukan oleh Mahkamah Tertinggi dan Kejaksaan Agung setiap tahun sesuai dengan anggaran kompensasi tahunan."

"Meskipun selain itu ada sejumlah kompensasi tambahan untuk kerugian psikis atau faktor lainnya," ujarnya.

China merupakan salah satu negara dengan tingkat hukuman tertinggi di dunia, yakni mencapai 99,9 persen pada 2016.

Namun tingkat kesalahan hukumannya juga tergolong tinggi.

Usai Dipenjara 23 Tahun Mahkamah Agung telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan sejak 2014.

Diharapkan penghapusan itu bakal mengurangi terjadinya keputusan pengadilan yang salah maupun penyiksaan untuk pengakuan paksa dari terdakwa.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Usai Dipenjara 25 Tahun, Pria Ini Dinyatakan Tak Bersalah, Kini Dapat Ganti Rugi Rp 9,4 Miliar

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved