Awal Tahun, Sudah Ada Kasus Persetubuhan Anak Terungkap di Luwu Utara
Pelaku yang merupakan bapak tiga anak berinisial TW kini menekam di sel tahanan Polsek Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Persetubuhan anak di bawah umur merupakan salah satu kasus yang meningkat pada tahun 2018 di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, mengungkapkan hal tersebut ketika menggelar konferensi pers di Aula Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Senin (31/12/2018) lalu.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017 dua kasus dan tahun ini (2018) naik jadi sembilan kasus," kata Boy didampingi Wakapolres Kompol Amir Majid.
Boy dan jajarannya mengaku akan melakukan sejumlah upaya guna menekan terjadinya kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Akan tetapi, baru beberapa hari memasuki tahun 2019, kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi.
Pelaku yang merupakan bapak tiga anak berinisial TW kini menekam di sel tahanan Polsek Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara.
TW ditahan atas laporan orangtua salah satu gadis berusia 14 tahun yang sedang hamil.
"Pelaku (TW) kita tahan atas laporan telah menghamili gadis berusia 14 tahun," kata Kapolsek Bone-bone Kompol Agus Mappi, Selasa (8/1/2019) siang.
Agus Mappi menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Juli 2018 di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sadar, Kecamatan Bone-bone.
Namun TW baru diringkus pada Jumat 4 Januari 2019 usai pihaknya menerima laporan.
"Ketika keluarga korban melaporkan kejadian ini kami dari pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Agus Mappi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa TW melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali di kebun sawit hingga membuat korban hamil lima bulan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) Jo 76C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.