Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Berlakukan Penerbitan SIM Secara Online

Kepolisian Resor (Polres) Luwu berlakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Suryana Anas
Humas Polres Luwu
Pengisian formulir di Loket Unit SIM Sat Lantas Polres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (8/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu berlakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Dimana Polres Luwu menyiapkan buku panduan untuk para pemohon sebelum mengikuti tes teori di Unit SIM Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhammadi Muhtari mengatakan, syarat yang wajib disertakan pemohon KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat dan hasil ujian psikotes.

Baca: Istri Kedua, Oksana Voevodina Hanya Jadi Permaisuri saat Bulan Madu dengan Raja Kelantan Malaysia

Baca: Babinsa di Sidrap Dapat Bantuan Motor Dinas

Baca: Sebelum Pensiun, Tiga Personel Kodim 1420 Sidrap Wajib Ikut MPP

Baca: Tim Prabowo-Sandi Target 75% Suara di Luwu Utara

Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk

Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?

Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!

"Kalau hari ini tidak lulus ujian teori dan praktek, bisa mengulang keesokan harinya, dan begitu seterusnya sampai lulus," katanya, Selasa (8/1/2019).

"Mulai efektif kemarin Senin 7 Januari 2019. Kemarin ada 80 pemohon, hanya 10 orang yang nyatakan lulus," ucapnya.

Muhtari juga meminta masyarakat yang sudah memiliki SIM, agar memperhatikan masa berlaku SIMnya.

Karena perpanjangan SIM tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktek.

"Tapi SIMnya harus masih berlaku, paling lambat sehari sebelum masa berlaku habis," tutupnya.

Baca: DLiquid Cafe Claro Hotel Perkenalkan Talent Baru asal Jakarta

Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari ini, Diantaranya Melantik Bupati Polman

Baca: Satu Formasi CPNS di Jeneponto Kosong

Baca: Bandingkan Foto-foto Mulan Jameela & Maia Estianty Berhijab saat Ibadah Umrah, Pilih Mana?

Baca: Berikut Agenda Bupati Lutra Hari ini, Salah Satunya Hadiri Acara Majelis Taklim

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online

Baca: 34 Formasi CPNS di Bantaeng Alami Kekosongan

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved