Kerap Curi Ponsel, Warga Cenrana Maros Ditangkap Polisi di Depan Istri
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko menjelaskan kronologi penangkapan pelaku dan enam ponsel curiannya.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Unit Jatanras Polres Maros, menangkap seorang warga Dusun Laiya, Desa Laiya Kecamatan Cenrana, Jumriadi (35) setelah mencuri ponsel, Selasa (8/1/2019).
Pelaku yang merupakan petani tersebut, kerap beroperasi di beberapa daerah di Maros, termasuk di kota.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko menjelaskan kronologi penangkapan pelaku dan enam ponsel curiannya.
Baca: Hasil Drawing Babak 32 Besar Piala Indonesia, Lawan Persija Jakarta, PSM Makassar, Persib Bandung
Baca: Nama Baik Dicemarkan, Guru SMK Ini Laporkan Pengguna WhatsApp ke Polsek Rappocini
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/403/XII/2018/SPKT/Res Maros.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke Dusun Laiya, Desa Laiya untuk menangkap pelaku. Saat polisi tiba, tersangka ditemukan sementara beristrahat dengan keluarganya.
"Kami tangkap pelaku saat sementara berada di rumahnya. Dia sementara bersama istri dan anaknya saat kami, amankan," katanya.
Baca: Lion Air Tunda Berlakukan Bagasi Berbayar, Awalnya Mulai 8 Januari 2019, Menhub Belum Terima Laporan
Baca: Utang Negara Periode Joko Widodo Naik, Ketua TKD Sulsel: Untuk Infrastruktur
Pelaku dan barang buktinya berupa enam ponsel diamankan oleh polisi ke Polres Maros.
Barang bukti beruapa satu ponsel merk Vivo warna gold, tiga ponsel Samsung J2 warna silver, gold dan hitam. Satu ponsel Oppo A37 warna gold dan Xiomi warna gold.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Maros untuk proses penyidikan. Pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com