Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Dipenjara 3 Tahun
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dipenjara 3 tahun. Kok bisa?
"Jadi, Bawaslu Bogor bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor, saksi, dan terlapor," lanjut dia mengatakan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung.
Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.(*)
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Anies Baswedan Terancam Dibui Tiga Tahun, http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/08/dijerat-pasal-547-uu-pemilu-anies-baswedan-terancam-dibui-tiga-tahun?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yaspen Martinus