Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Dipenjara 3 Tahun
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dipenjara 3 tahun. Kok bisa?
Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.
Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi oleh Bawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.
"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.
Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," katanya menerangkan.
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya.
Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan me-review video tersebut.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Baswedan. (*)
Hasil Pemeriksaan Bersifat Rahasia
Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, hasil pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersifat rahasia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan itu merupakan bagian dari analasis Bawaslu.
Hasil pemeriksaan tidak bisa dipublikasi karena menjadi bagian kajian dan analisis kami," kata Ratna Dewi Petalolo kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Ia menyebut, Bawaslu RI hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor pada Senin (7/1/2018) kemarin.
"(Pemeriksaan) kemarin itu mendengar keterangan Bapak Anies. Yang melakukan (pemeriksaan) adalah Bawaslu Bogor, mereka hanya meminjam tempat di kantor Bawaslu RI," ungkap Ratna Dewi Petalolo.